News
Jumat, 13 Oktober 2017 - 20:00 WIB

Cuma 1 Peminat, Rumah Luthfi Hasan Ishaaq Terjual Rp2,9 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas KPK mengunjungi rumah terpidana korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK, di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jl. Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Rumah Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya terjual Rp2,9 miliar setelah hanya ada satu penawar dalam lelang barang sitaan KPK itu.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa rumah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah terjual melalui sistem e-auction pada Jumat (13/10/2017).

Advertisement

Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

“Hari ini ada e-auction yang dilakukan KPK dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Jakarta atas barang rampasan perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq berupa satu unit rumah di Lenteng Agung Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Objek lelang berupa satu unit rumah di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jl. Kebagusan Dalam I RT 007/ RW 04 Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Luas tanah sekitar 441 meter persegi atas nama pemegang hak Teuku Fajar.

Advertisement

“Hari ini sudah dilelang dan objeknya terjual pada harga Rp2,9 miliar sesuai harga limit yang dimenangkan oleh seorang penawar, yang menjadi satu-satunya penawar,” tutur Yuyuk.

Menurut dia, KPK kembali menegaskan bahwa unit pengelolaan barang bukti (labuksi) KPK terus berupaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui asset recovery. Salah satunya adalah dengan segera melelang barang-barang rampasan dari perkara yang telah inkracht.

“Belum lama ini, KPK melalui KPKNL Purwakarta juga telah melelang sejumlah barang rampasan dari perkara atas nama Ojang Sohandi berupa 26 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Subang pada 4 Oktober 2017,” kata Yuyuk.

Advertisement

Ojang Sohandi merupakan mantan Bupati Subang yang telah menjadi terpidana perkara menerima suap dan pencucian uang BPJS Subang 2014. Ia menjelaskan dari 26 bidang tanah tersebut yang dibagi menjadi 13 paket lelang, terjual sebanyak enam paket lelang yang terdiri dari 16 bidang tanah senilai Rp8,1 miliar.

“Terhadap tujuh paket yang terdiri dari 10 bidang tanah yang belum laku terjual dijadwalkan kembali oleh KPKNL untuk dilelang kembali,” ucap Yuyuk.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif