Teknologi
Kamis, 12 Oktober 2017 - 23:45 WIB

Kominfo Sebar SMS Imbauan Registrasi ke Pengguna Operator Seluler

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Kominfo mulai menyebarkan SMS berupa imbauan registrasi ke operator seluler.

Solopos.com, SOLO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengguna operator seluler melakukan registrasi. Demi menyukseskan program tersebut, Kominfo menggandeng seluruh operator telekomunikasi seluler menyebarkan informasi peraturan baru itu ke masyarakat.

Advertisement

Dalam SMS itu, Kominfo menyampaikan pelanggan operator seluler melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga yang valid.

“Per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Kelurga,” tulis Kominfo dalam pesan singkat yang diterima pelanggan operator seluler Tanah Air, seperti dikutip Okezone, Kamis (12/10/2017).

Peraturan registrasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Advertisement

Tak hanya bagi pelanggan yang akan membeli SIM card baru, pelanggan lama pun diharuskan melakukan registrasi. Aturan yang mulai berlaku per 31 Oktober ini, dirancang untuk memvalidasi identitas asli pengguna dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Registrasi dilakukan oleh pelanggan secara mandiri dengan cara mengirimkan data diri melalui pesan singkat (SMS). Caranya dengan mengirimkan pesan ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP-el dan KK agar proses validasi ke database berhasil.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif