Soloraya
Rabu, 11 Oktober 2017 - 06:35 WIB

PERTAMBANGAN KLATEN : Pemkab Tetap Naikkan Pajak Galian C Pekan Ini, Pengusaha Surati Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Pemkab Klaten tetap akan menaikkan pajak galian C per Jumat pekan ini.

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten memastikan pajak galian C senilai Rp125.000/rit berlaku mulai Jumat (13/10/2017). Pajak tersebut naik lima kali lipat dibanding pajak saat ini sekitar Rp25.000/rit.

Advertisement

Sebelumnya, kalangan pengusaha tambang galian C di Klaten meminta Pemkab meninjau kembali rencana pemberlakuan kenaikan pajak tersebut karena akan berdampak pada kenaikan harga material galian C. Pengusaha meminta kenaikan itu diterapkan bertahap, tidak langsung sekaligus lima kali lipat.

Pengusaha tambang berencana menyurati Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani, agar kenaikan tarif pajak galian golongan C dilakukan secara bertahap. Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Rizqan Iryawan, menjelaskan pemberlakuan pajak galian C sesuai surat keputusan (SK) Bupati.

Advertisement

Pengusaha tambang berencana menyurati Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani, agar kenaikan tarif pajak galian golongan C dilakukan secara bertahap. Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Rizqan Iryawan, menjelaskan pemberlakuan pajak galian C sesuai surat keputusan (SK) Bupati.

Pemberlakuan pajak baru itu menyesuaikan SK gubernur soal penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan. Berbeda dengan tarif berlaku sejak 1 Juni 2016, Rizqan mengatakan hanya ada satu tarif pajak galian C yang diberlakukan mulai Jumat nanti yakni Rp125.000/rit.

Lebih dari setahun terakhir, ketentuan tarif pajak galian C yang diberlakukan sesuai jenis material yakni pajak pasir dan batu (sirtu) Rp15.000/rit, pasir Rp25.000/rit, dan batu kali atau pecah mesin Rp45.000/rit.

Advertisement

Rizqan mengatakan sudah bertemu pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada Senin (9/10/2017). Dari pertemuan itu, para pengusaha menginginkan agar kenaikan pajak dilakukan secara bertahap atau tak langsung menjadi Rp125.000/rit.

“Usulan kami tampung. Tetapi, kami tetap berlakukan sesuai SK. Kalau tidak, justru kami yang salah karena itu sudah menjadi keputusan. Setelah itu berjalan, tentu nanti ada evaluasi perkembangannya seperti apa,” urai dia.

Soal rencana para pemegang IUP untuk sementara menghentikan aktivitas pertambangan, Rizqan mempersilakan. “Kami memahami karena para pengusaha juga perlu konsolidasi di internal mereka menyesuaikan tarif pajak. Dari penjelasan pengusaha, aktivitas pertambangan melibatkan kerja sama seperti pemilik lahan dan alat berat dengan perhitungan persentase. Kerja sama itu dinotariskan,” ungkapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Rizqan menjelaskan segera menggelar pertemuan dengan kepolisian serta kejaksaan untuk mengintensifkan pendapatan daerah terutama dari sektor pajak galian C setelah tarif baru berlaku. Soal sanksi bagi para sopir truk galian C yang melintas tanpa dilengkapi karcis sebagai tanda bukti pembayaran pajak, Rizqan menjelaskan masih disiapkan aturannya.

Ketua paguyuban pemegang IUP di Klaten, Hartanto, mengatakan saat ini paguyuban yang terdiri atas sembilan pemegang IUP dan satu pemegang Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) masih menggodok surat permohonan keringanan tarif pajak galian C yang direncanakan diajukan ke Pemkab pada Kamis (12/10/2017).

Paguyuban mengusulkan agar pajak bisa diberlakukan secara bertahap atau tak langsung menjadi Rp125.000/rit. Pengusaha masih menunggu respons setelah pemberlakuan tarif pajak galian C Rp125.000/rit pada Jumat mendatang.

Advertisement

Jika ada komplain seperti dari para sopir truk pengangkut material, aktivitas pertambangan untuk sementara bakal dihentikan. “Kami menunggu hasil uji coba pada Jumat seperti apa. Setelah uji coba itu kalau tarif [pembelian material] dinaikkan sesuai nominal tarif pajak dan para pengusaha truk tidak komplain bisa lanjut. Jika ada komplain, kami terpaksa sementara harus off sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami harus negosiasi dengan pihak terkait [aktivitas pertambangan],” katanya.

Hartanto mengatakan harga material tambang berupa pasir dan batu di lokasi pertambangan tak bisa serta merta naik sesuai kenaikan tarif pajak. Lantaran hal itu, ia belum bisa memastikan besaran kenaikan harga material di lokasi pertambangan berizin.

“Belum bisa diputuskan nanti harganya menjadi berapa. Di pertambangan itu penentuan harga tidak hanya masalah pajak. Di sana harus ada pembicaraan dengan beberapa pihak seperti pemilik lahan dan pemilik alat. Sistem bagi hasil dari kerja sama itu ditentukan dengan persentase harga jual di lokasi tambang,” kata dia.

Saat uji coba pemberlakuan tarif pajak galian C Rp125.000/rit pada Jumat, harga material untuk sementara naik menyesuaikan kenaikan tarif pajak. Misalnya pasir di lokasi pertambangan naik sekitar Rp100.000/rit atau menjadi Rp700.000/rit hingga Rp750.000/rit.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif