Teknologi
Rabu, 11 Oktober 2017 - 17:10 WIB

Pengguna Wajib Registrasi Kartu Seluler Mulai Oktober 2017

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu seluler (New Vision)

Pengguna kartu seluler wajib meregistrasi mulai Oktober 2017.

Solopos.com, SOLO – Pemerintah mewajibkan calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler melakukan registrasi. Hal itu dilakukan demi ketertiban dan validnya data pengguna. Registrasi dilakukan 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.

Advertisement

“Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2017) di Jakarta.

Seperti dikabarkan Antara, Rabu, ia mengatakan registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Selama ini, menurut dia, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.

Advertisement

Seperti dikabarkan Antara, Rabu, ia mengatakan registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Selama ini, menurut dia, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.

Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan ada 170 juta.

Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan sebenarnya. “Masyarakat beli paket, terus buang, beli paket terus buang, tapi kita punya lost opportunity,” katanya.

Advertisement

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, registrasi kartu seluler yang divalidasi dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil akan menjadikan tata kelola yang lebih tertib.

Ia memastikan, pihaknya siap melayani untuk akses validasi data di dinas kependudukan catatan sipil. Ia mengatakan kemampuan akses data di Kementerian dalam Negeri mampu melayani hingga 100 transaksi per detik, sehingga diharapkan dalam empat bulan, registrasi kartu seluler dapat selesai.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Infromatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M Ramli mengatakan pelanggan kartu seluler yang tidak melakukan registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap. Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Advertisement

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data Internet.

Sementara untuk layanan registrasi tersebut, pelanggan cukup melakukan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).

Advertisement

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif