Jogja
Rabu, 11 Oktober 2017 - 07:20 WIB

Pemkot Jogja Belum Hitung Besaran Upah 2018, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

“Kemungkinan akan ada penyampaian terkait nilai inflasi”

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah  Jogja belum menghitung besaran upah minimum kota 2018 mendatang karena masih menunggu keputusan pusat terkait nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Advertisement

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KUKM Nakertrans) Jogja Rihari Wulandari mengatakan, sudah dua tahun penentuan upah di Jogja mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP tersebut menerapkan inflasi dan pertumbuhan ekonimi secara nasional sebagai salah satu variabel penghitungan upah.

“Maka kami belum bisa menghitung UMK karena angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum ditentukan pusat,” kata Rihari, saat dihubungi Selasa (10/10/2017).

Rihari menyadari penghitungan UMK tingkat kota perlu segera dilakukan karena 1 November merupakan batas akhir Gubernur DIY menetapkan upah dari kabupaten kota. Dia memprediksi dalam dua pekan kedepan sudah ada keputusan besaran nilai inflasi dari pusat, karena hari ini sampai 14 Oktober Dewan Pengupahan diundang ke pusat, “Kemungkinan akan ada penyampaian terkait nilai inflasi,” kata dia.

Advertisement

Kendati demikian, Rihari mengakui penentuan UMK itu hanya menyasar perusahaan-perusahaan besar yang jumlahnya tidak terlalu banyak di Kota Jogja, tidak menyentuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ia mengatakan UMKM tidak bisa disamakan dengan perusahaan yang wajib lapor karena jam kerjanya juga tidak menentu, selain itu terkadang, kata dia, dalam memproduksi bisa dibawa pulang ke rumah.

Menurut dia, perlu ada formula penghitungan upah untuk katagori UMKM, “Karena sifatnya berbeda, perlakuannya juga berbeda antara UMKM dan perusahaan,” ujar Rihari.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Jogja Bob Rinaldi menyatakan, meski penghitungan UMK mengacu pada rumus inflasi yang sudah ditetapkan, dewan pengupayah yang terdiri dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah, tetap melakukan pemantauan kebutuhan hidup layak (KHL). Dia mengklaim hasil pantauan KHL di pasar masih dibawah nilai UMK tahun ini.

Advertisement

Diketahui UMK tahun ini untuk  Jogja sebesar Rp1,572 juta, naik dari UMK 2016 lalu Rp1,452 juta.

Advertisement
Kata Kunci : Kota Jogja Pemkot Jogja UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif