Soloraya
Senin, 9 Oktober 2017 - 14:35 WIB

KERATON SOLO : Dilantik, Tim Asistensi PB XIII Jadi Jembatan Keraton dengan Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Tim Asistensi PB XIII, K.P.A. Ferry Firman Nurwahyu Pradonoto Nagoro. (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Tim asistensi yang menjadi kepanjangan tangan PB XIII dilantik.

Solopos.com, SOLO — Tim Asistensi Pembahasan Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dilantik pada Minggu (8/10/2017). Tim ini akan bekerja sebagai kepanjangan tangan Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII dalam membahas pengelolaan Keraton bersama tim asistensi pemerintah.

Advertisement

Tim tersebut akan bekerja setahun ke depan. Jika diperlukan, keberadaan tim bisa diperpanjang maksimal dua kali enam bulan sehingga tim akan bekerja maksimal dua tahun. (Baca: PB XIII Kukuhkan Bebadan Baru, Nama-Nama Baru Bermunculan)

Kuasa hukum sekaligus juru bicara PB XIII yang juga Sekretaris Tim Asistensi Keraton, K.P.A. Ferry Firman Nurwahyu Pradonoto Nagoro, menjabarkan susunan pengurus tim asistensi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) S.I.S.K.S Paku Buwana XIII No. 008/2017 tentang Tim Asistensi Pembahasan Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Keraton
Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Advertisement

Kuasa hukum sekaligus juru bicara PB XIII yang juga Sekretaris Tim Asistensi Keraton, K.P.A. Ferry Firman Nurwahyu Pradonoto Nagoro, menjabarkan susunan pengurus tim asistensi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) S.I.S.K.S Paku Buwana XIII No. 008/2017 tentang Tim Asistensi Pembahasan Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Keraton
Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Ia mengatakan pelindung tim asistensi adalah PB XIII; Pengarah I K.G.P.H. Hadi Prabowo (putra laki-laki ke-2 PB XII dan adik langsung PB XIII lain ibu), Pengarah II K.G.P.H.P.A. Tedjowulan, Pengarah III G.P.H. Puspo Hadi Kusumo. Sedangkan posisi ketua dipercayakan kepada K.G.P.H. Benowo.

Wakil Ketua I G.P.H. Dipokusumo, Wakil Ketua II K.P.H.A. Hari Sulistyono Sosro Nagoro, Sekretaris I K.P.A. Ferry Firman Nurwahyu Pradonoto Nagoro, Sekretaris II K.R.A.H. Dany Nuradiningrat dan anggota Joeni Dwi Asmartyn.

Advertisement

Ia menekankan kedudukan tim asistensi dari Keraton dan pemerintah harus sejajar. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan kesepakatan dan
kesepahaman terkait pengelolaan Keraton di masa mendatang.

“UU Cagar Budaya mengamanatkan perlindungan dan penyelamatan oleh negara terhadap benda cagar budaya yang tak diketahui pemiliknya, negara bisa menguasai. Tapi, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ini kan ahli warisnya masih jelas. Jadi tidak bisa kalau negara langsung menguasai. Harus ada kesepahaman dalam pengelolaan BCB ini. Rencananya, tim asistensi dari Keraton dan pemerintah bakal bertemu menyamakan persepsi pada 20 Oktober,” papar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) No. 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta masih berlaku. Namun, ia berpendapat Keppres itu hendaknya direvisi dan disesuaikan dengan semangat reformasi.

Advertisement

“Dalam aturan itu memang ada istilah badan pengelola yang dilimpahkan pada Dirjen Pariwisata Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi beserta Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan. Itu kan sekarang sudah berubah semua. Maka perlu disinkronkan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Ketua Tim Asistensi Pembahasan Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, K.G.P.H. Benowo, mengatakan tim asistensi berbeda dengan bebadan. Ia menjelaskan tim asistensi mewakili Sinuhun PB XIII.

“Kalau tim asistensi sudah ada titik temu dengan pemerintah, kerja samanya antara Pemerintah dengan keraton melalui bebadan. Saya perkirakan awal 2018 sudah ada deal, seperti apa hasil tim asistensi dari pemerintah dan Keraton,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif