Dalam setiap transaksi pembelian logam mulia Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Solopos.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan himbauan kepada pelanggan logam mulia Antam. Dalam setiap transaksi pembelian logam mulia Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017 (PPh 22). Himbauan ini tertera dalam selembar kertas putih yang ditempel di setiap gerai.
Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat membenarkan bahwa pengumuman yang ditempel di seluruh gerai adalah imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pihak perseroan.
Aprilandi menjelaskan,sebenarnya peraturan ini telah berlaku sejak lama, pihaknya hanya menegaskan kembali pungutan pajak ini. Sejalan dengan program pemerintah untuk terus mendorong penerimaan perpajakan.
“Kita memberikan penegasan dan informasi kembali kepada pembeli,” seperti dilansir Okezone, Rabu (4/10/2017).
Sesuai dengan aturan PPh 22, maka setiap transaksi akan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dipungut pajak 0,9%.
Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Berikut informasi baru dalam pembelian dan penjualan harga emas di Antam: