Soloraya
Rabu, 4 Oktober 2017 - 16:35 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : 6 Tersangka Penganiayaan Diksar Jalani Sidang Dakwaan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima terdakwa mengikuti sidang perkara penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi di PN Karanganyar, Rabu (4/10/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, enam tersangka penganiayaan diksar jalan sidang pembacaan dakwaan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Enam tersangka kasus penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (4/10/2017).

Advertisement

Ini merupakan perkara jilid II setelah dua terdakwa pada kasus yang sama divonis masing-masing 5,5 tahun dan 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keenam mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu melakukan tindak kekerasan ke peserta pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Unisi.

Menanggapi dakwaan tersebut, lima terdakwa di antaranya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Berdasarkan pantauan Solopos.com, sidang dipimpin ketua hakim majelis PN Karanganyar, Nunik Sri Wahyuni.

Advertisement

Menanggapi dakwaan tersebut, lima terdakwa di antaranya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Berdasarkan pantauan Solopos.com, sidang dipimpin ketua hakim majelis PN Karanganyar, Nunik Sri Wahyuni.

Seluruh terdakwa hadir yakni Tubagus Noviandaru, 22; Reski Fadliansyah, 25; Tan Anugrah Ramadani, 24; Dicky Kurniawan, 24; Hasrul Sandy, 21; dan Nurain Igirisa, 23. JPU dalam sidang itu yakni Ardian, Triyono, Dian Yuli, dan Iman.

Reski Fadliansyah didampingi penasihat hukumnya, Wibowo Kusumo Winoto. Sedangkan lima terdakwa lainnya didampingi Prima Apriana Ningtyas cs. Sidang dimulai pukul 12.40 WIB.

Advertisement

Tiga korban meninggal dunia, yakni Muh. Fadli, S. Asyam, dan Ilham Nur Fadmi. “Kami mendakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang menyebabkan korban luka atau Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” kata salah satu JPU, Ardian, saat ditemui Solopos.com, seusai sidang.

Disebutkan pula selama diksar berlangsung, para terdakwa melakukan tindakan indispliner. Luka di dada, perut, lengan korban karena kekerasan benda tumpul. Diksar diikuti 37 peserta dengan 25 anggota panitia.

Mendengar dakwaan JPU tersebut, terdakwa Reski Fadliansyah memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Hal itu dilakukan Reski setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Advertisement

”Kami menilai surat dakwaan itu sudah sesuai dengan persyaratan formil. Kami akan buktikan di sidang selanjutnya. Kami tetap yakin [terdakwa Reski] tidak terlibat. Dalam surat dakwaan juga tidak disebutkan hal itu,” kata penasihat hukum terdakwa Reski, Wibowo Kusumo Winoto.

Di sisi lain, terdakwa Tubagus Noviandaru cs. akan mengajukan eksepsi di sidang selanjutnya. “Kami akan mengajukan eksepsi ke depan. Kami menilai JPU masih bingung dengan dakwaan yang telah dibacakan,” kata penasihat hukum kelima terdakwa, Prima Apriana Ningtyas.

Ketua hakim majelis PN Karanganyar, Nunik Sri Wahyuni, menjadwalkan sidang lanjutan perkara tersebut pekan depan. “Sidang dilanjutkan Rabu [11/10/2017] dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif