Soloraya
Kamis, 28 September 2017 - 20:35 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Tak Ajukan Banding, Sri Hartini Jalan Hukuman 11 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kedua dari kanan) dipapah pendukungnya ke ruang tahanan seusai divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (20/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, memastikan tidak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara.

Solopos.com, KLATEN — Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, memastikan tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus suap dan gratifikasi perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK) Pemkab Klaten tahun anggaran 2016-2017.

Advertisement

Hartini menyatakan siap menjalani hukuman 11 penjara sesuai vonis hakim dan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus-kasus korupsi di Klaten. Hal itu disampaikan penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (28/9/2017). (Baca: Vonis 11 Tahun Penjara Sri Hartini Dinilai Sudah Sepadan)

Deddy menuturkan seluruh berkas pengajuan banding sudah dibuat dan tinggal menunggu persetujuan Hartini. Namun, hingga batas waktu yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan banding pada Rabu (27/9/2017) pukul 16.00 WIB, Hartini masih mempertimbangkan pengajuan banding.

“Persiapan kuasa untuk pengajuan banding sudah dibuat. Namun, hingga batas waktu Bu Hartini minta konsultasi lagi. Mungkin mendapat masukan dari teman-temannya hingga Bu Hartini bingung. Akhirnya menerima [vonis],” kata Deddy.

Advertisement

Deddy menuturkan Hartini bakal terus mengawal perkembangan kasus suap jabatan di Kabupaten Bersinar. Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan dua tersangka yakni Kabid Pendidikan Pembinaan SD Disdik Klaten Bambang Teguh Setya dan Sekretaris Disdik Klaten Sudirno.

Bambang dan Sri Hartini diduga menerima hadiah dari Suramlan terkait pengisian jabatan kepala sekolah. Sementara Sudirno bersama-sama Sri Hartini diduga menerima hadiah terkait proyek di Disdik pada 2016. Hingga saat ini, Bambang dan Sudirno masih aktif sebagai dua pejabat di Disdik. (Baca: 2 Pejabat Disdik Klaten Jadi Tersangka Korupsi)

Deddy juga menyatakan Hartini bakal membantu KPK mengungkap kasus korupsi lainnya di Klaten. Hanya, ia tak bisa membeberkan dugaan kasus korupsi lainnya tersebut.

Advertisement

“Kami akan tetap mengawali dan Bu Hartini akan membantu KPK mengungkap kasus-kasus di Klaten. Ya semuanya yang pernah disampaikan melalui pengajuan JC [justice collaborator]. Bu Hartini juga akan membantu memberikan informasi yang diperlukan KPK. Bu Hartini membuka diri,” katanya.

Sri Hartini dijatuhi vonis hukuman penjara 11 tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/9/2017). Selain hukuman 11 tahun penjara, dalam sidang itu majelis hakim menjatuhi Sri Hartini denda Rp900 juta subsider 10 bulan penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif