Soloraya
Rabu, 27 September 2017 - 00:15 WIB

Polisi Sukoharjo Hati-Hati Tentukan Tersangka Ujaran Kebencian terhadap PDIP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendahara DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto (dua kiri, berpeci) menunjukkan berkas dugaan ujaran kebencian yang diserahkan ke polisi, Rabu (13/9/2017). (Istimewa)

Polres Sukoharjo berhati-hati menentukan tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan PDIP.

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo hingga kini belum menetapkan pemilik akun Facebook Bambang Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang dilaporkan sejumlah kader PDIP Kota Makmur pada Rabu (13/9/2017) lalu.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo masih memeriksa akun Facebook Bambang Wahyudi. Penyidik juga sudah memeriksa pemilik akun Facebook tersebut, pelapor, dan saksi-saksi.

Pemeriksaan itu dilakukan terpisah. Polisi mengatakan akan sangat berhati-hati dalam menentukan status tersangka. “Pemilik akun Facebook Bambang Wahyudi sudah diperiksa termasuk saksi-saksi dan pelapor. Pemeriksaan laporan kasus hate speech ini perlu kehati-hatian jangan sampai salah menetapkan status tersangka. Penyidik masih mendalami akun tersebut, apakah akun tersebut asli. Penelusuran secara mendalam masih dilakukan dan jika sudah ada titik terang akan dirilis,” jelas Kapolres kepada wartawan seusai menghadiri Rakor Forum Komunikasi Umat Beragama Soloraya, Selasa (26/9/2017).

Kapolres menyatakan semua data harus valid baik keaslian akun maupun kejelasan pemiliknya. “Kami tidak ingin gegabah menentukan tersangka karena yang dilaporkan adalah akun Facebook. Orang di balik akun tersebut harus jelas. Bukti-bukti harus lengkap dahulu.”

Advertisement

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo telah memeriksa empat anggota DPRD Sukoharjo yang juga Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP empat kecamatan. Pemeriksaan keempat wakil rakyat itu dalam status sebagai pelapor tindak dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hate speech melalui Facebook yang diunggah oleh akun Bambang Wahyudi.

Walau pelakunya sudah jelas, penyidik bertindak hati-hati dengan dukungan fakta dan barang bukti. Keempat pelapor dalam kasus ini adalah Sukardi Budi Martono (Ketua PAC PDIP Grogol), Parwanto Mulyo Saputro (Ketua PAC PDIP Kartasura), Slagen Abu Gorda (Ketua PAC PDIP Sukoharjo), dan Idris Sarjono (Ketua PAC PDIP Polokarto).

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Conctantien Baba, menyatakan pemilik akun Facebook statusnya masih terduga. Sementara itu, salah seorang pelapor, Sukardi Budi Martono, mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sukoharjo bersama pelapor lainnya.

Advertisement

“Kami menunggu tindak lanjut penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang sudah dilaporkan ke polisi.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif