Soloraya
Sabtu, 23 September 2017 - 06:35 WIB

UPTPK Dikritik Wakil Ketua DPRD, Sekda Sragen Mengkritik Balik

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Sekda Sragen memberikan tanggapan terkait kritik pedas yang dilontarkan Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang W. Purwanto, terhadap UPTPK.

Solopos.com, SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto memberikan tanggapan atas kritikan pedas yang dilontarkan Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto terhadap Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK).

Advertisement

Kritikan dan peringatan diberikan Bambang saat inspeksi mendadak (sidak) ke kantor UPTPK pada Rabu (20/9/2017) lalu. Sekda meminta jangan menimpakan semua masalah warga miskin kepada UPTPK karena ada sinergi dengan lembaga di tingkat desa dan seterusnya. Selain itu, Sekda juga mengkritik balik pihak-pihak tertentu yang punya kebiasaan memotong prosedur atau bypass demi warga miskin tertentu.

Sekda menyatakan siapa pun tidak bisa memotong prosedur atau bypass dalam pelayanan UPTPK untuk warga miskin. Penjelasan itu disampaikan Sekda dalam jumpa pers di ruang kerjanya yang difasilitasi Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (22/9/2017) siang. Penjelasan Sekda itu sebagai respons atas kritikan Bambang.

“Tidak ada pelayanan UPTPK yang terbengkalai. UPTPK juga tidak menyepelekan warga miskin dalam pelayanannnya. Marwah UPTPK tetap, yakni memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat miskin meskipun tenaga [sumber daya manusia] terbatas. Seperti kasus pelayanan beasiswa pendidikan. Kuota kami hanya 25 orang padahal yang mendaftar 175 orang. Oleh karenanya harus ada seleksi agar beasiswa tepat sasaran,” ujar Sekda.

Advertisement

Sekda menyampaikan anggaran beasiswa untuk mahasiswa miskin sudah dialokasikan Rp1,2 miliar pada 2017. Dana tersebut digunakan membiayai para mahasiswa yang lolos seleksi dari UPTPK sejak 2014 lalu dan sisanya tinggal ada kuota 25 orang.

Tatag menyampaikan UPTPK harus mengelimisasi 150 orang dari 175 orang pendaftar dengan cara mencari 25 orang yang paling miskin. “Keterbatasan SDM itu sebenarnya tidak begitu menganggu pelayanan karena untuk masalah pendidikan ini ditargetkan rampung pada Oktober. Keterbatasan SDM itu terjadi karena ada promosi dan mutasi tetapi tidak melemahkan kinerja. Masalah ibu hamil dengan risiko tinggi sebenarnya bidan desa yang lebih tahu dan bisa berkoordinasi dengan kepala desa untuk mendapatkan pelayanan cepat. Dalam hal ini, UPTPK siap mengamokodasi segera dengan fasilitas jamkesda [jaminan kesehatan daerah],” tambah Sekda.

Tatag meminta agar jangan semua masalah si miskin ditimpakan ke UPTPK semua tetapi dilihat kasusnya. Di sisi lain, Sekda mengkritik adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memangkas prosedur atau bypass dalam pelayanan UPTPK.

Advertisement

“Kalau prosedur UPTPK bisa di-bypass ya nanti saya pun bisa mengintervensi UPTPK untuk si miskin tertentu. UPTPK itu harus independen dan orang-orang di dalamnya merupakan pegawai adhoc. Kalau UPTPK digabung dengan OPD [organisasi perangkat daerah] lain maka independensi UPTPK menjadi hilang,” imbuhnya.

Kepala UPTPK Sragen Nunuk Sri Rejeki menyampaikan jumlah tenaga di UPTPK pada 2017 ini tinggal 11 orang dari sebelumnya pernah 24 orang. Belasan orang itu terbagi atas seksi olah data dua orang, seksi kesehatan empat orang, seksi pendidikan satu orang, seksi sosial ekonomi dua orang, seksi administrasi dua orang, dan sopir satu orang.

“Kendati tenaga terbatas dan jauh dari ideal, kami tetap melayani warga miskin secara maksimal. Memang ada gangguan karena keterbatasan tenaga itu tetapi semua itu diupayakan secara maksimal,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif