Soloraya
Rabu, 20 September 2017 - 06:35 WIB

PEMERINTAHAN WONOGIRI : Penuhi Aspirasi Kelurahan Beralih Status Jadi Desa, DPRD Bahas Raperda Ini

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Desa Pare Wonogiri (Bony EW/JIBI/Solopos)

DPRD Wonogiri tengah membahas raperda yang memungkinkan kelurahan beralih status jadi desa.

Solopos.com, WONOGIRI — DPRD Wonogiri sedang menggodok Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Desa. Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD tersebut memberikan kesempatan bagi kelurahan untuk berubah menjadi desa.

Advertisement

Sebagaimana diinformasikan, sejak adanya kucuran dana desa yang nilainya mencapai  ratusan juta hingga miliaran rupiah per desa, banyak pemerintah kelurahan di Wonogiri  yang merasa iri dan ingin beralih status menjadi desa. Mereka khawatir pembangunan wilayah mereka bakal tertinggal dibanding desa yang mendapat dana desa setiap tahunnya.

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Wonogiri, Zainudin, mengatakan Raperda inisiatif tentang Penataan Desa itu merujuk UU No. 6/2014 tentang Desa. Raperda itu ditargetkan rampung dibahas pada Desember 2017. “Ini sudah masuk program legislatif daerah, sebelum Desember mungkin sudah selesai,” kata dia.

Dia menegaskan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri hanya menyiapkan regulasi, namun usulan perubahan status itu harus berasal dari pemerintah kelurahan. Dia menyebut dari 43 kelurahan di Wonogiri lebih dari 30 kelurahan memenuhi syarat menjadi desa.

Advertisement

Dalam Raperda itu, khususnya Pasal 8 menyebutkan pembentukan desa harus memenuhi syarat antara lain batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Totok Sugiyarto, menyampaikan hingga saat ini belum ada kelurahan yang mengusulkan untuk berganti status menjadi desa. Meski begitu, Totok menegaskan siap membantu dan mendukung agar raperda tersebut segera disahkan.

Lurah Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sugiyarno, mengapresiasi langkah DPRD itu. Dia menegaskan bakal memanfaatkan kesempatan itu agar kelurahannya berganti status menjadi desa.

Advertisement

“Bagi kami, ini langkah yang baik untuk memberikan ruang kepada kelurahan yang selama ini dianaktirikan dalam hal dana pembangunan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan kelurahan yang dia pimpin dan desa tetangga karakteristiknya tidak jauh berbeda, namun anggaran yang didapat terpaut jauh. Oleh karena itu, dia bakal menyiapkan segala persyaratan untuk beralih status menjadi desa selama masa penggodokan raperda itu.

Dia mengakui besarnya dana desa menjadi alasan utamanya untuk mengusulkan kelurahannya alih status menjadi desa. “Kalau tidak bisa berubah karena administrasi atau lainnya, kami akan mengupayakan untuk mendapatkan dana pembangunan,” imbuhnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif