News
Selasa, 19 September 2017 - 20:00 WIB

Surati KPK Soal Kasus Setnov, Fadli Zon akan Diproses MKD

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan (kanan) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Fadli Zon akan diproses MKD terkait langkahnya menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding menyatakan mahkamah itu akan memproses kasus Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Advertisement

Pekan lalu MAKI melaporkan Fadli Zon ke MKD karena dugaan pelanggaran kode etik lantaran telah menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kali ini dalam kaitan laporan MAKI ke Fadli Zon, yang bersangkutan kami panggil. Kami akan panggil koordinator MAKI ini dalam proses verifikasi dan penyelidikan ke MKD untuk segera melengkapi dokumen-dokumen berkas aduannya,” ujar Syarifudin Sudding di Kompleks Parlemen, Selasa (19/9/2017).

Sudding menyebutkan bahwa MKD akan memanggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman terlebih dahulu untuk memverifikasi laporannya. Selain itu, pemanggilan juga akan dilakukan kepada Kesetjenan DPR untuk mengkonfirmasi salinan surat penundaan pemeriksaan Setya Novanto.

Advertisement

“Karenanya, rapat pimpinan tadi memutuskan yang bersangkutan akan kami panggil dalam proses verifikasi dan penyelidikan, termasuk dalam menyangkut surat itu kami akan memanggil pihak Kesetjenan,” ujar Sekjen DPP Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena menilai tindakan itu masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, yakni dengan membantu Setya Novanto. “Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi,” ujarnya, Rabu (13/9/2017) lalu.

Menurut Boyamin, jika Novanto ingin melapor sebagai warga negara biasa, maka tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.

Advertisement

“Kalau sampai pada posisi pakai kop DPR, Pimpinan DPR, menyuruh orang kesekretariatan untuk datang ke KPK bahkan masuk ke dalam, itu setidaknya kita memandang ada unsur kepentingan,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif