News
Rabu, 13 September 2017 - 18:00 WIB

Minta KPK Tunda Pemeriksaan Setya Novanto, Fadli Zon Dikecam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang tiba di lokasi Sidang Paripurna DPR 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Surat Fadli Zon meminta KPK menunda pemeriksaan Setya Novanto dikecam, bahkan oleh politikus Gerindra sendiri.

Solopos.com, JAKARTA — Surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP menuai kontroversi.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mempertanyakan tujuan surat tersebut. Meurutnya, kalau tujuannya ke KPK surat itu salah. Pasalnya, putusan pengadilan menyebutkan pada tanggal 20 September akan ada sidang. “Jadi apa yang ditulis surat oleh Pak Fadli Zon salah kaprah,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, (13/9/2017).

Desmond menerangkan bahwa surat tersebut dianggap salah kaprah karena ditujukan ke KPK. Proses peradilan dalam kasus Novanto sudah berjalan sehingga surat tersebut sudah tak layak.

“Yang bisa hentikan [praperadilan] itu ranah pengadilan. Diteruskan atau tidak. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional. Kalau menghentikan itu, mengintervensi pengadilan, Pak Fadli Zon tak benar,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pelaporan tersebut didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadli karena menyurati KPK meminta menunda pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

“Melaporkan Fadli Zon, yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR. Yang mana atas peristiwa mengirim surat kepada KPK yang isinya meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto sampai praperadilan selesai,” kata Boyamin.

Menurutnya, ada yang janggal dari surat tersebut. Meski Fadli mengaku surat tersebut seperti halnya pengaduan masyarakat biasa, bukan sebagai pimpinan DPR. “Ini mengintervensi proses penegakan hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif