News
Jumat, 1 September 2017 - 18:00 WIB

Permentan Jenis Beras, Butir Patah Beras Premium Jadi 15%

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suharti, pedagang di Pasar Beringharjo menjual beras mulai kualitas medium sampai premium, Selasa (25/7/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Permentan tentang Jenis Beras telah diteken Menteri Pertanuian. Salah satunya persentasi butir patah beras premium menjadi 15%.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menandatangani draf Permentan tentang Penetapan Jenis Beras pada Kamis (31/8/2017) sore.

Advertisement

Selanjutnya, Biro Hukum Kementerian Pertanian akan mengajukan draf tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM guna diundangkan pada Senin (4/9/2017) besok.

Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Mulyadi Hendiawan menyampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menandatangani draf permentan tentang penetapan jenis beras pada Kamis (31/8/2017). Sebelumnya, dia menggelar rapat dengar pendapat Kementerian Pertanian dengan pelaku usaha di bidang perberasan pada hari yang sama.

Draf permentan tersebut baru dapat diundangkan pada Senin (4/9/2017) karena terbentur hari libur nasional. “Sudah ada nomornya, saya lupa. Sekarang sedang diundangkan karena menteri baru tanda tangan kemarin sore,” tuturnya dihubungi Bisnis/JIBI pada Jumat (1/9/2017).

Advertisement

Meski permentan yang mengatur jenis beras dalam proses diundangkan, kata dia, ketentuan HET beras medium dan premium tetap berlaku hari ini. Permentan jenis beras di antaranya mengatur jenis beras berdasarkan kelas mutu. Jenis beras berdasarkan kelas mutu terdiri atas beras premium dan medium.

Kelas mutu beras berdasarkan komponen mutu derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, total butir beras lainnya terdiri atas butir menir, merah, kuning atau rusak, kapur, serta butir gabah dan benda lain.

Selain berdasarkan kelas mutu, beleid itu juga menyebutkan jenis beras khusus. Beras khusus terdiri atas beras ketan, beras merah, dan beras hitam, serta beras khusus dengan persyaratan. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada 1 September 2017.

Advertisement

Mulyadi menambahkan, dalam draf permentan yang telah ditandatangani Amran itu, persentase butir patah beras premium ditentukan kurang dari 15%. Poin ini berbeda dari draf yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat bahwa butir patah beras premium disebutkan 10%.

“Jadi soal butir patah sudah klir. Kami mengikuti yang sudah menjadi kesepakatan di Kementerian Perdagangan yakni 15%,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam public hearing pada Kamis (31/8/2017) lalu, pelaku usaha tidak sepakat dengan ketentuan butir patah beras premium sebesar kurang dari 10% seperti yang tertuang dalam draf permentan. Sebab, Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha telah bersepakat het beras premium Rp12.800 berdasarkan spesifikasi butir patah kurang dari 15%.

“Yang berbeda [dari draf] hanya butir patah beras medium menjadi 15% dan derajat sosoh beras medium 95%,” sebut Mulyadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif