News
Sabtu, 26 Agustus 2017 - 13:30 WIB

Baznas Tanggapi Usul Sri Mulyani Soal Pengelolaan Zakat Seperti Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kuliah umum di Auditorium Sukadji Ranuwihardjo Magister Manajemen FEB UGM Jogja, Rabu (23/8/2017) siang. (Abi Mufti/JIBI/Harian Jogja)

Baznas mengapresiasi usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pengelolaan zakat.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mendukung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan pengelolaan zakat dilakukan seperti pajak.

Advertisement

“Saya akan respon tantangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ingin agar zakat dapat dikelola seperti pajak. Kita mendukung keinginan ini,” kata Bambang dalam acara Baznas Award di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Bambang sependapat dengan pernyataan Menkeu karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat memang dikelola oleh negara layaknya pengelolaan pajak.

Bambang sepaham dengan Menkeu dalam pidatonya di Seminar Internasional Keuangan Syariah ke-2 (2nd Annual Islamic Finance Conference/AIFC) di Yogyakarta, Rabu (23/8), yang mengatakan penghimpunan zakat dan penyalurannya saat ini masih banyak dilakukan secara informal melalui perorangan, keluarga, atau kerabat.

Advertisement

Padahal dalam undang-undangnya dana zakat harus dikelola oleh negara melalui lembaga resmi negara seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat rekomendasi dari Baznas.

“Masih banyak masyarakat yang mengeluarkan zakat tidak melalui lembaga resmi yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” kata Bambang.

Menurut dia, potensi keuangan zakat Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbanyak sangat besar dan bisa membangun kekuatan ekonomi syariah apabila dikelola dengan baik.

Advertisement

Bambang menjelaskan di dalam Alquran menyebutkan tentang hukum membayar pajak merupakan wajib. Namun ketentuan dalam undang-undangnya masih bersifat opsional atau sunnah.

Menurut dia perlu adanya tata ulang peraturan pengelolaan zakat dalam undang-undang zakat yang juga berkaitan dengan pajak.

“Menurut saya, konsekuensi dari itu harus diberi insentif bagi yang taat membayar zakat. Insentifnya adalah insentif pajak. Bahwa mereka yang membayar zakat dengan baik, zakatnya bukan mengurangi pendapatan kena pajak tapi mengurangi kewajiban pajaknya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif