Jogja
Jumat, 25 Agustus 2017 - 13:55 WIB

Dalang Saracen Ditangkap di Jakarta, Adakah yang Berdomisili di Jogja?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kejahatan hate speech, Rabu (23/8/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Saracen merupakan sindikat yang beroperasi untuk menyebarkan konten kebencian.

Harianjogja.com, SLEMAN — Sampai saat ini, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) belum menemukan anggota kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa konten kebencian, yang berdomisili di DIY.

Advertisement

Baca Juga : Istana Desak Polri Cari Otak di Belakang Saracen
“Menurut Kombes Pol Irwan Anwar [Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri] yang saya telepon tadi pagi, jaringan mereka [Saracen] belum ada yang berdomisili di DIY,” terang Kepala Bidang Kepolisian Daerah (Polda) DIY, AKBP Yulianto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2017).

Ia melanjutkan, kasus-kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda DIY selama ini juga cenderung dilakukan secara sendiri-sendiri. Yulianto mengatakan belum pernah menemukan kasus seperti layaknya Saracen yang terstruktur secara rapi.

Sementara untuk kasus Rosyid Nur Rohum, penyebar fitnah yang melibatkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono, ia menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan. Apakah termasuk jaringan yang sama atau tidak.

Advertisement

Tapi yang jelas, menurut dia, baik pribadi atau pun kelompok, semua penyebar kebencian yang berbau Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA) harus selalu diwaspadai dan ditangani segera.

“Yang penting adalah apakah muatan perbuatan mereka melanggar UU ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik] atau tidak,” ucapnya.

Yulianto mengungkapkan untuk melawan para penebar kebencian berbau SARA, Polda DIY selalu rajin melakukan patroli di dunia maya. Dan ketika ditemukan sebuah akun media sosial yang terindikasi menyebarkan konten-konten penuh kebencian, maka langsung diambil tindakan berupa pemblokiran akun.

Advertisement

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang dari kelompok Saracen di waktu dan tempat yang berbeda-beda. Ketiga orang tersebut diantaranya adalah Jasriadi , Muhammad Faizal Tanong , dan satu orang perempuan, Sri Rahayu Ningsih. Kepolisian menyebut, Saracen adalah kelompok penyebar kenbencian yang terstruktur secara rapi. Mereka juga memiliki kemampuan menghidupkan kembali akun media sosial yang telah diblokir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif