Soloraya
Senin, 21 Agustus 2017 - 16:35 WIB

NARKOBA WONOGIRI : Dari Pengakuan Berantai, 6 Pemuda Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Polisi Wonogiri mengungkap jaringan pengedar dan pengguna narkoba.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menangkap enam pemuda yang diduga anggota jaringan peredaran narkoba. Keenam pemuda itu ditangkap di enam tempat berbeda di Wonogiri dan Solo berdasarkan pengakuan berantai dari satu orang ke orang lainya.

Advertisement

Kasatnarkoba AKP Muhammad Amir Zubaidi mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Muhammad Tora mengatakan enam pemuda itu adalah Fariz Nanda Edi Wibowo, 25, warga Wonokarto Utara RT 001/RW 007 Kelurahan Wonokarto, Wonogiri; Bayu Bela Wijaya, 27, warga Gayam RT 002/RW 006 Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur; Bagus Doni Adi, 29, dari Kayuloko RT 001/RW 003 Kayuloko, Sidoharjo, Wonogiri; dan Yosafat Edo Febrianto, 21, warga Dempo Dalam II No. 20 Mojosongo RT 001/RW 013, Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Dua orang lainnya, yakni Adriel Alfa Yogi, 22, warga Dempo Serut RT 009/RW 012 Mojosongo, Jebres, Solo, dan Muhamad Faisal Mubarok, 30, warga Tuban Kulon RT 002/RW 002 Tuban, Gondangrejo, Karanganyar. “Penangkapan pada tersangka berdasarkan pengembangan dari penangkapan Fariz,” ujar Amir ketika dihubungi Solopos.com, Senin (21/8/2017).

Amir menjelaskan awalnya polisi menangkap Fariz di Jl. Brigjen Katamso, Wonokarto RT 002/RW 008, Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, depan Garasi PO Bus Sindoro Satria Mas, Kamis (10/8/2017) pukul 02.30 WIB. “Awalnya petugas melakukan patroli, saat melintas di Jl. Brigjen Katamso, petugas mencurigai gerak gerik seseorang. Saat itu juga langsung didatangi, diinterogasi, dan digeledah,” jelas dia.

Advertisement

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di dalam plastik klip putih dengan berat berat 0,33 gram, satu dompet hitam, sebuah tutup botol warna biru berlobang dua, dan handphone. Fariz tidak bisa mengelak dan mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang yaitu Bayu dan Bagus.

Amir bersama timnya segera melacak keberadaan kedua pemuda itu. Keduanya diringkus di Solo pada Kamis pagi. “Bayu kami tangkap di salah satu penitipan sepeda motor dekat Terminal Tirtonadi, Solo. Sedangkan Bagus kami tangkap di resto Star Steak Solo,” beber dia.

Berdasarkan pengakuan Bayu, lanjut Amir, barang haram itu didapat dari Yosafat. Amir bersama timnya segera meringkus Yosafat pada pukul 12.30 di rumah tersangka Dempo Dalam II No. 20 Mojosongo RT 001/RW 013, Kadipiro, Banjarsari, Solo. Yosafat mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Adriel.

Advertisement

Warga Jebres, Solo, itu langsung ditangkap di rumahnya. Adriel mengaku mendapatkan barang haram itu dari Faisal warga Karanganyar. Faisal yang saat itu berada di warung bubur ijo, Jl. Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Solo, langsung diringkus tanpa perlawanan.

Amir menegaskan keenam tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 (1) huruf a UU No. 35/2009. Selain itu, Faisal merupakan seorang bandar narkoba.

“Dari tangan bandar kami temukan satu sedotan yang sudah dimodifikasi, satu alat isap sabu-sabu, satu timbangan digital warna silver, dan satu paket diduga sabu-sabu dalam plastik klip berat 0,55 gram,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif