Jateng
Minggu, 20 Agustus 2017 - 10:50 WIB

PASAR TRADISIONAL SEMARANG : Disdag Siap Pecat Jajarannya yang Terlibat Pungli Kanjengan

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Pasar tradisional Semarang, Kanjengan, yang akan direnovasi dimanfaatkan para pelaku pungutan liar (pungli).

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang memastikan tidak ada staf atau pegawainya yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Kanjengan, Semarang.

Advertisement

“Jika ada yang berani pungli, pasti saya usulkan untuk dipecat. Tidak ada toleransi lagi,” kata Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto, dilansir Kantor Berita Antara, Sabtu (19/8/2017).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng)  mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pedagang Pasar Kanjengan Semarang terkait proses eksekusi bangunan itu.

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng)  mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pedagang Pasar Kanjengan Semarang terkait proses eksekusi bangunan itu.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, Senin (14/8), menangkap satu terduga pelaku berinisial SS yang diketahui sebagai Direktur PT Pagar Gunung Kencana, penguasa Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan pasar tradisional itu.

Para pedagang diminta membayar Rp1,15 miliar dengan janji diprioritaskan dalam pemilihan lokasi usaha baru, dan dalam OTT itu diamankan barang bukti uang Rp50 juta, berikut cek senilai Rp1,1 miliar.

Advertisement

Berkaitan dengan dokumen yang menjanjikan penggantian lahan bagi pedagang Pasar Kanjengan yang mengatasnamakan Wali Kota Semarang, Fajar meyakini surat tersebut adalah palsu.

“Kami yakin Pak Wali Kota tidak membuat surat seperti itu. Setelah kami cek, ada putusan yang dipalsukan. Tanda tangannya dipalsu, isi materinya juga,” katanya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, juga menegaskan selama ini pihaknya hanya berkirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam proses pembongkaran Pasar Kanjengan.

Advertisement

Jadi, kata dia, dokumen yang menjanjikan penggantian lahan bagi pedagang jelas palsu, apalagi ada kejanggalan dalam isi surat, di antaranya penggunaan istilah “Dati II Kotamadya Semarang”.

“Padahal, sejak menjabat pada 2010, seingat saya penyebutannya bukan lagi Pemerintah Dati II Kotamadya Semarang, melainkan Pemerintah Kota Semarang,” kata Hendi, sapaan Wali Kota Semarang.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Heri Santoso, mengatakan akan segera memanggil Direktur PT Pagar Gunung Kencana, SS.

Advertisement

“Kasusnya sudah diserahkan ke kami. Berkas-berkasnya sudah kami terima. Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil SS untuk dimintai keterangan,” ujar Heri kepada wartawan seusai upacara HUT ke-72 RI di Mako Brimob Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (18/9/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif