News
Minggu, 20 Agustus 2017 - 12:30 WIB

Kemendagri Sebut Eks-Anggota HTI Tetap Bagian dari Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Soloraya membawa poster saat menggelar aksi di Bundaran Gladak, Solo, Jumat (9/3/2012). (Dok/JIBI/Solopos)

Kemendagri menegaskan bahwa eks-anggota HTI tetap menjadi bagian dari warga negara Indonesia (WNI).

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan warga yang pernah menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Mereka tidak akan diperlakukan berbeda sebagai warga negara.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M. Edie menyatakan para eks-HTI itu tak akan mendapat perlakuan khusus meski organisasinya telah dibubarkan lantaran dianggap bertentangan dengan Pancasila. “Eks Anggota HTI ini dianggap masyarakat biasa, masyarakat Indonesia. Tidak ada prioritas tidak juga diberikan batasan,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (19/8/2017).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tengah dibahas pemerintah terkait dengan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun nantinya, dia menyebutkan mereka tetap mendapat pembinaan mengenai paham dan ajaran Pancasila.

“Soal tata cara berkehidupan sesuai dengan butir-butir di Pancasila. Lalu, menerjemahkan Pancasila secara utuh, jangan kemudian jadi anti-Pancasila, itu yang tidak boleh,” ungkapnya.

Advertisement

Mereka juga diminta menjadi warga negara Indonesia yang baik serta menghormati ajaran serta nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Meski begitu, mereka tetap mendapat perlakukan sebagaimana mestinya, tak dikhususkan.

“Jadi mantan anggota HTI sekarang diberikan arahan saja, kalau mereka harus menjadi WNI yang baik dan taat pada aturan negara Indonesia, kira-kira yang umum saja,” ujar Arief.

Dia memaparkan Pemerintah juga tak melarang mereka bila ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), asalkan mereka dapat memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam aturan pendaftaran. Salah satu syarat menjadi ASN adalah menyatakan diri setia terhadap Pancasila. “Sepanjang dia memenuhi syarat, ya itu oke [tak masalah],” tambahnya.

Advertisement

Begitu juga untuk ASN yang diduga terlibat dengan jaringan HTI, menurut Arief, pemerintah tentu tak akan mengambil kebijakan sepihak. Mereka, lanjutnya, hanya akan diajak berkomunikasi terlebih dahulu bahwa apa yang menjadi ideologi mereka dianggap menyimpang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif