Jogja
Sabtu, 19 Agustus 2017 - 23:22 WIB

TUNJANGAN GURU : SKTP Diperbarui, Rp60 Miliar Disiapkan untuk Pencairan Triwulan Kedua

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Tunjangan guru akan dicairkan pada triwulan kedua

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY terus mengebut proses pencairan tunjangan profesi guru pada triwulan kedua yang belum terselesaikan. Pencairan triwulan kedua, baru diberikan mencapai Rp15 miliar atau sekitar 25% dari total Rp60 miliar anggaran yang diberikan kepada 6.900 guru SMA/SMK dan SLB di DIY.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pada triwulan kedua pencairan tunjangan profesi guru, pihaknya mulai melakukan pembaruan data SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP). Karena masa berlaku SKTP tersebut hanya satu semester. SKTP sendiri sebagai syarat utama bagi guru bersertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi.

“Kami sudah minta ke sekolah untuk perbaikan melalui Dapodik [data pokok pendidikan]. Karena semua penerbitkan SKTP itu berawal data dari guru, sekolah, jadi harus valid. Kalau ada petugas khusus yang meng-entri data [ke Dapodik] di suatu sekolah, guru sebaiknya mendampingi agar tidak salah,” terangnya, Jumat (18/8/2017).

Kabid Pendidikan Non Formal dan Informasl (PNFI) selaku Pelaksana Pencairan Tunjangan Profesi Guru Mulyati Yuni Pratiwi menambahkan, pihaknya menangani pencairan tunjangan profesi untuk SMA/SMK dan SLB di DIY. Selama setahun pemerintah pusat menyediakan dana Rp250 miliar untuk sekitar 6.900 guru berada di bawah naungannya. Adapun setiap triwulan dicairkan dengan nominal sekitar Rp60 miliar.

Advertisement

“Saat ini [pertengahan Agustus 2017] berlangsung pencairan triwulan kedua. Sampai hari ini sudah yang sudah dicairkan ada 1.470 guru dengan nilai Rp15 miliar. Target akhir bulan ini [pencairan triwulan kedua] selesai. Semua langsung ke rekening guru, kami hanya melakukan verifikasi data saja,” terangnya.

Terkait pembaruan SKTP, lanjut Yuni, diterbitkan langsung oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. Prosesnya pun butuh waktu lama, karena setiap hari turunnya SKTP tidak bisa dipastikan jumlahnya. Petugasnya pun harus memantau secara online melalui SIM Tunjangan Profesi selama 24 jam untuk mengetahui siapa saja yang SK-nya sudah turun. Dalam sehari, kadang hanya ada satu atau dua SKTP saja yang turun, namun pada hari-hari tertentu jumlahnya bisa mencapai ratusan, sehingga Disdikpora tidak bisa memastikan karena sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Ia tak memungkiri, bahwa guru sering datang menanyakan ke Disdikpora DIY jika SKTP belum turun, namun pihaknya tak bisa berbuat banyak dan hanya meminta kepada mereka bersabar karena masih menunggu antrean.

“Setelah SKTP turun itu baru kami lakukan verifikasi sesuai data di fisik, misal rekeningnya sudah sama atau belum, angkanya benar atau tidak. Kalau ada yang salah kan kami harus memanggil guru tersebut agar diperbaiki,” jelasnya.

Advertisement

Adapun syarat untuk mengajukan SKTP tersebut harus melakukan entri data di Dapodik. Antara lain berisi tentang keharusan mengajar 24 jam, memiliki NUPTK, guru harus telah memiliki sertifikat kompetensi, guru dipastikan tidak pensiun, tidak sedang dalam cuti dan tidak dalam menjalani proses hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif