News
Jumat, 18 Agustus 2017 - 20:00 WIB

First Travel Nunggak Sewa Penginapan di Mekkah & Madinah Rp24 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Kasus First Travel terus bergulir. Perusahaan itu menunggak sewa penginapan di Mekkah dan Madinah senilai Rp24 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelepan dana pembayaran puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel makin berkembang. Tak hanya harus menanggung tunggakan pemberangkatan puluhan ribu calon jemaah umrah, First Travel juga memiliki tunggakan sewa penginapan di Arab Saudi.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Herry mengungkapkan penyidik kepolisian masih mendalami aliran dana milik jemaah yang terkumpul hingga menghilang. Dia menuturkan penyidik telah menyita aset milik bos First Travel itu berupa rumah dan gedung perkantoran, serta sejumlah buku rekening.

Selain itu, polisi juga menerima laporan dari sejumlah pengelola hotel di Mekkah dan Madinah yang mengadukan First Travel lantaran belum membayar sewa penginapan sejak 2015 hingga 2017. Total tunggakan sewa penginapan tersebut mencapai Rp24 miliar.

Hari ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah. “Tambah satu kemarin adiknya itu Kiki Hasibuan,” kata Herry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Advertisement

Herry menyatakan Kiki juga menjabat sebagai Komisaris yang mengetahui cara kerja Direktur Utama First Travel Andika Surachman. Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah. Paket satu atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah, paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta, sedangkan paket VIP dengan harga Rp54 juta.

Dari hasil investigasi kepolisian, pelaku telah merekrut 1.000 agen yang 500 orang di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah. Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70.000 calon jamaah yang telah membayar biaya umrh. Namun, hanya 35.000 jamaah yang bisa diberangkatkan.

Advertisement

Penyidik memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar. Selain Kiki, polisi telah menetapkan tersangka Andika dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai salah satu direktur. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan UU No 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif