Entertainment
Jumat, 18 Agustus 2017 - 20:11 WIB

Banyak Aduan, KPI Minta Rumah Kuya dan Katakan Putus Hormati Hak Privasi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Katakan Putus Trans TV (www.youtube.com)

KPI meminta program Rumah Kuya dan Katakan Putus menghormati hak privasi.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran bersikap proporsional dalam menjaga kepentingan publik dan penghormatan terhadap hak privasi dalam setiap program siaran yang hadir di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Dewi Setyarini, seusai pembinaan program siaran Rumah Uya dan Katakan Putus di kantor KPI Pusat, Selasa (15/8/2017).

Advertisement

Dewi sebagaimana dilansir situs Kpi.go.id, Jumat (18/8/2017), menilai reality show di televisi seperti dua program tersebut harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), terkait penghormatan terhadap hak privasi. Berdasarkan catatan tim pengaduan KPI, masyarakat telah menyampaikan aduan terkait dua program ini. Dari Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2017, ada 59 aduan terhadap Rumah Uya (Trans 7) dan 46 aduan untuk Katakan Putus (Trans TV).

Keluhan masyarakat atas keduanya adalah banyak mengumbar aib dan konflik pribadi, serta dramatisasi adegan yang cenderung meragukan keasliannya. Dewi sendiri mengaku kesulitan menangkap pesan-pesan moral yang disampaikan dalam program seperti ini.

Namun demikian, KPI berkewajiban untuk memberikan arahan kepada stasiun televisi yang menyiarkan Rumah Uya dan Katakan Putus. “Kami berharap stasiun televisi memberikan pemberitahuan, atau disclaimer kepada publik jika memang terdapat episode yang merupakan reka ulang adegan yang berdasarkan kisah nyata”, ujar Dewi. Sehingga masyarakat paham, bahwa tidak semua cerita yang muncul pada program tersebut diperankan oleh pelaku aslinya.

Advertisement

Pasal 13 dan 14 SPS KPI tahun 2012 telah mengatur dengan perinci mengenai penghormatan terhadap hak privasi. Di antaranya, tidak merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama anak dan remaja, tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat, dan tidak menjadikan kehidupan pribadi sebagai bahan tertawaan adan bahan cercaan.

Selain itu, Dewi juga mengingatkan bahwa dua program ini dinyatakan berklasifikasi Remaja (R). Dengan demikian syarat-syarat yang telah ditetapkan P3 & SPS tentang program siaran berklasifikasi R, harus dipenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, pihak pengelola program siaran hadir memberikan penjelasan, termasuk Uya Kuya yang menyampaikan tentang nilai-nilai yang diusung dari acara yang dikelolanya. Uya mengakui perlu ada perbaikan internal agar program Rumah Uya dapat hadir lebih baik, dan memberikan nilai-nilai yang inspiratif kepada publik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif