Teknologi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 13:45 WIB

Data Pengadu Dirahasiakan, Begini Cara Pengaduan Konten Negatif ke Kominfo

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkominfo Rudiantara. (JIBI/Antara)

Semakin lengkap data konten negatif yang diadukan maka akan semakin cepat penanganan bisa dilakukan.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meluncurkan perbaikan sistem aduan konten negatif dengan sistem “ticketing.” Sistem ini dipakai guna memastikan pelayanan terhadap masyarakat agar lebih baik.

Advertisement

“Kita terapkan tata kelola yang lebih baik, transparan, masyarakat yang mengadu tahu aduannya sejauh mana diproses,” katanya saat meluncurkan sistem perbaikan aduan konten di Kementerian Kominfo, disela puncak penghargaan Porseni Kementerian Kominfo, Selasa (15/8/2017).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Infromatika Semuel A Pangerapan memastikan bahwa identitas masyarakat yang mengadukan terlindungi. Apalagi telah ada Peraturan Menteri No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang diterbitkan 1 Desember 2016 silam.

Selain itu, melalui proses tersebut, masyarakat diberi kepastian sejauh mana pengaduaan tengah diproses oleh Kementerian. “Jadi masyarakat bisa memantau pekerjaan kita, berapa lama ini diproses, dan ini memperbaiki layanan kita,” ujarnya.

Advertisement

Kasubbag Pengolahan Data Dirjend SDPPI Kementerian Kominfo Yessi Arnaz saat memberikan penjelasan terkait sistem ticketing tersebut mengatakan, semakin lengkap data konten negatif yang diadukan seperti url-nya an caption-nya, maka akan semakin cepat penanganan bisa dilakukan.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kominfo, Januari-Juli 2017, sebanyak 32.465 aduan konten negatif telah diterima. Konten negatif SARA dan ujaran kebencian menempatai posisi pertama dengan jumlah 10.592 aduan, disusul pornografi 9.127 aduan, “hoax” 6.632 aduan, perjudian 1.787 aduan, penipuan online 1.363 aduan.

Radikalisme-terorisme 1.185 aduan obat-obatan dan kosmetika ilegal 544, pelanggaran hak kekayaan intelektual 431 aduan, investasi ilegal 169, kekerasan 89 aduan, kekerasan/pornografi anak 27, keamanan internt (malware/viru/phising) 49 aduan, lain-lain 438.

Advertisement

Sedangkan total jumlah situs yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo hingga akhir Juli mencapai 780.310 laman dengan 773 ribu lebih diantaranya adalah situs-situs pornografi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif