Soloraya
Selasa, 15 Agustus 2017 - 15:15 WIB

PENGGELAPAN SOLO : Gadaikan Taksi Perusahaan, Warga Semarang Ditangkap saat Sakit Stroke

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Solo, Kompol I Komang (dua dari kanan), menunjukkan barang bukti kasus kejahatan penggelapan mobil taksi di Mapolsek, Selasa (15/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penggelapan Solo, polisi membekuk sopir taksi yang menggelapkan mobil taksi.

Solopos.com, SOLO — Polisi menangkap seorang sopir taksi bernama Lilik Yulianto, 53, Senin (14/8/2017). Warga Jl. Dinar Mas No. 18 RT 002/RW 016, Kelurahan Meteseh, Tembalang, Semarang, itu dibekuk karena diduga melakukan penggelapan mobil taksi milik PT Sakura Sari Taksi.

Advertisement

Kapolsek Banjarsari Solo Kompol I Komang Sarjana mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan pemilik PT Sakura Sari Taksi yang beralamat di Jl. Walanda Maramis No. 39, Kampung Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari.

Pemilik perusahaan melaporkan mobil taksi berpelat nomor AD 1104 DA yang dikendarai Lilik tidak dikembalikan selama empat hari.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Sesuai aturan perusahaan setiap tiga hari mobil taksi harus dibawa ke kantor untuk memperbaruhi surat tugas,” ujar Komang kepada wartawan di Mapolsek, Selasa (15/8/2017).

Advertisement

Setelah meminta keterangan pemilik perusahaan, polisi menemukan titik terang pelaku penggelapan dan langsung melakukan pengejaran.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Mobil taksi milik perusahaan tidak ditemukan di rumah karena sudah digadaikan senilai Rp23 juta,” kata dia.

Uang hasil menggadaikan mobil taksi dimanfaatkan Lilik untuk membayar setoranke perusahaan senilai Rp450.000 per dua hari.

Advertisement

“Dia [Lilik] juga memanfaatkan uang hasil mengadaikan mobil taksi untuk terapi alat kelamin, bermain wanita, dan membayar utang. Kami menangkap pelaku dalam kondisi sakit stroke,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahu penjara. Barang bukti dimankan berupa mobil taksi Toyota Avanza, buku KIR mobil, papan petunjuk bertuliskan taksi, dan radio komunikasi.

Lilik Yulianto, mengaku nekat menggadaikan mobil taksi milik perusahaan tempat dirinya bekerja karena terbelit utang.

“Saya sudah setahun bekerja sebagai sipir Sakura Taksi. Selama menjadi sopir taksi tidak pernah pulang ke rumah dan setiap hari tidur di dalam mobil,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif