News
Selasa, 15 Agustus 2017 - 18:30 WIB

First Travel Mengaku akan Bayar Kewajiban ke 35.000 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

First Travel mengaku akan membayar kewajiban kepada 35.000 orang yang belum diberangkatkan umrah ke Mekkah.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengaku akan membayar kewajiban kepada 35.000 jamaah yang belum diberangkatkan umrah ke Mekkah.

Advertisement

Kuasa hukum First Travel, Putra Kurniadi, menyebutkan perusahaan itu memiliki 70.000 jamaah. Namun, dia beralasan 35.000 orang terakhir mengalami kendala yang menyebabkan keterlambatan keberangkatan.

“Atas keterlambatan tersebut, kami akan mulai memberangkatkan pada Oktober, November dan Desember,” katanya seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

Kendati begitu, putra mengungkapkan tidak semua 35.000 calon jamaah minta diberangkatkan. Sejumlah jamaah meminta pengembalian dana atau refund. Namun, dia tidak mengetahui berapa persentase perbandingan antara jamaah yang tetap ingin berangkat ke Tanah Suci atau meminta pengembalian dana.

Advertisement

Putra menyebut sanggup memberangkatkan umrah, tetapi pihaknya masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Agama. Sementara itu, First Travel akan mengembalikan uang secara bertahap atau parsial bagi nasabah yang meminta refund. Formula ini, sebutnya, akan dimasukkan dalam rencana perdamaian apabila permohonan PKPU nasabah dikabulkan majelis hakim.

Putra menambahkan proses hukum pidana yang menimpa pemilik First Travel cukup menganggu. Hal ini diklaim menghambat kelancaran pemenuhan kewajiban kepada nasabah. Apalagi, kepolisian telah menyegel dua kantor operasional First Travel di Depok dan Jl. TB Simatupang.

Bos First Travel Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan ditangkap oleh Kepolisan pada Rabu lalu. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Polisi kini sedang mengembagkan kasus ini ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif