Soloraya
Minggu, 13 Agustus 2017 - 07:35 WIB

PENCABULAN KARANGANYAR : KPAI Minta Guru MI Cabuli Murid Dinonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan atau penculikan terhadap anak (JIBI/Dok)

KPAI minta guru MI di Karanganyar yang ditangkap karena mencabuli muridnya dinonaktifkan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta birokrasi pendidikan dan Inspektorat Karanganyar segera mengambil tindakan tegas terhadap guru MI berinisial AS yang ditangkap polisi karena diduga mencabuli empat siswinya.

Advertisement

“AS yang merupakan guru pelajaran agama harus segera dinonaktifkan dari kegiatan mengajar dan selanjutnya di-BAP [diperiksa] secara kepegawaian sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, pada Sabtu (12/8/2017) di Jakarta seperti dikutip Antara. 

KPAI juga meminta kepala sekolah dievaluasi karena ada sistem kontrol yang lemah sehingga AS bisa begitu leluasa melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah. KPAI prihatin dan menyayangkan kekerasan seksual terhadap anak-anak terjadi justru di lingkungan sekolah dan dilakukan seorang pendidik yang mengajar pelajaran agama.

“Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan bagi anak. Bahkan pencabulan dilakukan di dalam kelas dan kemungkinan besar disaksikan siswa lainnya,” katanya.

Advertisement

Guru agama sekaligus wali kelas di MI Karanganyar itu diduga mencabuli siswi kelas III sejak tahun ajaran baru, Juli hingga 9 Agustus 2017 lalu. Aksi itu terbongkar ketika salah satu siswi yang menjadi korban melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kemudian, salah satu orang tua korban itu menceritakan tindakan biadab sang guru kepada orang tua siswi lainnya. Ternyata tidak hanya ada satu korban guru agama itu, melainkan total ada empat siswi yang menjadi korban pencabulan.

Pencabulan oleh AS dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran. Guru itu memanggil siswi yang menjadi korbannya maju ke depan kelas.

Advertisement

KPAI akan berkoordinasi dengan Polres Karanganyar untuk memastikan pelaku dikenai Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penggunaan UUPA memungkinkan pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat. KPAI akan menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberyaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karanganyar agar anak korban kekerasan seksual terpenuhi haknya atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan, dan hak atas pemulihan/pemberdayaan.

“Korban yang masih anak-anak harus dipulihkan atau direhabilitasi kejiwaannya dari trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya,” kata dia.

Atas kejadian ini, KPAI juga kembali mengingatkan kepada pihak Kemdikbud RI untuk mengkaji ulang kebijakan menambah lama belajar di sekolah mengingat masih banyak sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif