Jateng
Sabtu, 12 Agustus 2017 - 01:50 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Siap Lindungi TKI

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI). (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY menyatakan kesiapan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan kesiapan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Advertisement

“Dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2017, asuransi TKI sekarang beralih ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Irum Ismantara di Semarang, Selasa (8/8/2017). Hal itu diungkapkannya seusai meninjau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jateng seiring implementasi regulasi baru mengenai asuransi bagi buruh migran tersebut.

Di BP3TKI Jateng, tersedia pula kantor BPJS Ketenagakerjaan yang banyak dimanfaatkan untuk berkonsultasi dan mencari informasi dari para TKI dan calon TKI atas jaminan perlindungan bagi TKI tersebut. Sebelum ada Permenaker itu, asuransi TKI dipegang oleh sejumlah perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium, sementara sekarang beralih menjadi jaminan sosial yang dipegang oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan ada dua jaminan yang bersifat wajib bagi pahlawan devisa itu, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang tercakup dalam perlindungan selama 30 bulan. “Lima bulan pertama, yakni prapenempatan, mereka (TKI, red.) tetap terlindungi, kemudian 24 bulan selama bekerja juga diberikan jaminan. Plus, satu bulan setelah kontrak mereka selesai,” katanya.

Advertisement

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), ia mengatakan para TKI bisa ikut serta program tersebut apabila menginginkannya, tetapi tidak bersifat wajib karena jaminan yang diwajibkan hanya JKK dan JKM. Kelebihannya, kata dia, apabila TKI meninggal dunia dan memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan beasiswa, mulai SD Rp500 ribu/tahun, SMP Rp750 ribu/tahun, SMA Rp1 juta/tahun, dan perguruan tinggi Rp1,5 juta/tahun.

Selain itu, Irum mengatakan para TKI yang tercakup layanan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan pinjaman perumahan, baik untuk renovasi rumah ataupun membeli rumah sehingga manfaatnya besar. “Jaminan ini meliputi semua kecelakaan kerja selama kontrak kerja dan akibat hubungan kerja, termasuk, misalnya, kekerasan fisik dan pemerkosaan. Harus dilengkapi data pendukung dan resume medis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BP3TKI Jateng Suparjo menyambut baik hadirnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi TKI, terutama asal Jateng yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2017. Ia menyebutkan provinsi tersebut selama ini menyumbang jumlah TKI yang cukup besar, seperti tahun ini hingga periode Juli 2017 yang sudah memberangkatkan sebanyak 14.210 TKI ke 23 negara.

Advertisement

“Bagi TKI yang dicover sebelum 1 Agustus 2017, masih tetap tanggung jawab konsorsium asuransi yang dipegang tiga perusahaan, yakni Astindo, Jasindo, dan Asuransi TKI,” pungkas Suparjo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif