Soloraya
Sabtu, 12 Agustus 2017 - 21:00 WIB

Berawal dari Kecelakaan, Polisi Sragen Ungkap Peredaran Pil Koplo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pil koplo. (Istimewa)

Polisi Sragen secara tak sengaja mengungkap peredaran pil koplo.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen tak sengaja mengungkap peredaran pil koplo di wilayah Sragen Kota.

Advertisement

Polisi membekuk Sj, 32, warga Newung RT 015/RW 003, Desa Sribit, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, yang terbukti membawa 460 butir pil golongan G merek tramadol saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Sukowati, Sragen Dok, Sragen Wetan, Sragen, Jumat (11/8/2017) pukul 16.00 WIB.

Peristiwa itu bermula saat seorang polisi, Y. Kuncoro Sakti, 32, melaporkan peristiwa kecelakaan di depan Rumah Makan Bu Djar Sragen Wetan. Kecelakaan tunggal itu melibatkan sepeda motor Honda Scoopy warna krem berpelat nomor AD 3508 ASE yang dikendarai Sj berboncengan dengan temannya, El.

Menerima laporan peristiwa kecelakaan itu, tim piket Satlantas dari Pos Lantas Kota, yakni Brigadir Danang Nur Cahyo dan Brigadir Tri Budiyono mendatangi lokasi kejadian. Dua polisi itu memeriksa korban kecelakaan itu dan saat memeriksa sepeda motornya ditemukan obat-obatan jenis tramadol dalam jumlah banyak.

Advertisement

Kejadian itu langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sragen. Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman membenarkan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/8/2017), mengatakan obat-obatan itu ditemukan polisi dalam jok motor.

Polisi mendapati 46 strip atau 460 butir pol merek tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek Nokia warna hitam/kuning, uang tunai Rp90.000, dan motor Honda Scoopy.

“Kasus itu sudah kami gelar bersama tim di Satresnarkoba. Kami memutuskan untuk menahan tersangka,” ujar Kasatnarkoba.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif