Jateng
Jumat, 11 Agustus 2017 - 20:50 WIB

PILGUB JATENG : KPU Minta Parpol Siapkan Kandidat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak Jawa Tengah 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilgub Jateng 2018 disongsong KPU dengan meminta partai-partai politik menyiapkan kandidat sebagai peserta.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo meminta partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2018.

Advertisement

“Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur akan dibuka pada 8-10 Januari 2018 sehingga pihak-pihak terkait masih punya banyak waktu guna mempersiapkan pencalonan,” katanya di Kota Semarang, Kamis (10/8/2017).

Joko menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No. 1/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, maka tahapan setelah pendaftaran bakal pasangan calon gubernur akan dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan kesehatan serta verifikasi syarat administrasi setiap pasangan calon. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur akan dilaksanakan pada 8-15 Januari 2018, sedangkan verifikasi syarat administrasi pasangan calon sampai akhir Januari 2018.

Tahapan penetapan pasangan calon gubernur akan dilakukan pada 12 Februari 2018 yang dilanjutkan pengundian nomor urut untuk pasangan calon pada 13 Februari 2018. “Untuk masa kampanye cukup panjang waktunya, yakni mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018, masa tenang pada 24-26 Juni 2018 dan pelaksanaan pemungutan suara pada berlangsung 27 Juni 2018,” ujarnya.

Advertisement

Dalam waktu dekat KPU Jateng akan menyosialisasikan tahapan Pilgub Jateng 2018 kepada masyarakat, sekaligus deklarasi pilkada damai. Sebelumnya, Gubernur Jateng meminta KPU dan Bawaslu Jateng segera menyosialisasikan tahapan serta peraturan yang berlaku terkait dengan penyelenggaraan Pilgub Jateng serta pilkada serentak di tujuh kabupaten/kota pada 2018.

“Karena regulasinya baru, saya kira penting juga KPU, Bawaslu, pemprov, pemkab/pemkot, desk pilkada, untuk menyosialisasikan apa itu regulasi baru, bagaimana tahapannya, kalau melapor kemana, mana yang boleh dan yang tidak,” katanya.

Dalam menyosialisasikan tahapan dan regulasi pilgub dan pilkada serentak 2018, kata Ganjar, KPU dan Bawaslu Jateng bisa bekerja sama dengan komponen-komponen masyarakat yang peduli terhadap demokrasi di Jateng.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif