Soloraya
Jumat, 11 Agustus 2017 - 16:35 WIB

PENCABULAN KARANGANYAR : Dilaporkan Cabuli Muridnya, Guru MI Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menunjukkan barang bukti dan tersangka pencabulan terhadap siswa, Jumat (11/8/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencabulan Karanganyar, guru MI yang dilaporkan mencabuli muridnya akhirnya ditangkap polisi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar, menangkap AS, 47, guru salah satu madrasah ibtidaiah (MI) di Karanganyar, Kamis (10/8/2017).

Advertisement

Warga Karanganyar itu ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan karena diduga mencabuli siswanya. Sejauh ini ada empat siswa yang diduga menjadi korbannya.

AS tercatat sebagai salah satu guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan wali kelas III di sekolah itu. AS diangkat sebagai ASN satu tahun.

Advertisement

AS tercatat sebagai salah satu guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan wali kelas III di sekolah itu. AS diangkat sebagai ASN satu tahun.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari polisi, AS ditangkap setelah sejumlah orang tua, tokoh masyarakat setempat, dan korban datang ke Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis. Keempat korban berusia 8-9 tahun.

Pelaporan itu didasari pengakuan salah satu korban kepada ayahnya saat pulang sekolah. Si anak mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari wali kelas itu.

Advertisement

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar memeriksa korban dan saksi. Kapolres menyampaikan berdasar hasil pemeriksaan, salah satu korban mendapat pelecehan seksual tiga kali pada Rabu (2/8/2017), Senin (7/8/2017), dan Selasa (8/8/2017).

Rata-rata korban menerima perbuatan asusila 3-4 kali. Tersangka AS melakukan tindakan asusila itu di ruang kelas saat jam kegiatan belajar mengajar (KBM).

AS diduga melakukan tindakan itu sejak tahun ajaran baru atau Juli hingga awal Agustus. AS mengiming-imingi korban dengan handphone dan uang Rp2.000. Handphone itu untuk mengalihkan perhatian korban sedangkan uang diberikan setelah AS menyelesaikan aksi.

Advertisement

“Tersangka memanggil korban. Alasannya minta bantuan mengoreksi tugas siswa lain. Katanya mata [tersangka] tidak jelas membaca. Korban dipangku, menyingkap rok, dan diraba alat vitalnya. Tersangka melotot dan mengancam memarahi korban apabila menolak. Korban diancam dimarahi guru kalau cerita ke orang lain. Tersangka pernah menarik lengan korban saat menolak,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni visum et repertum (VER) luka milik korban, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, satu stel seragam putih merah, satu stel seragam batik, dan satu handphone milik AS.

“Tersangka mengakui sebagian dan seluruhnya. Kami imbau orang tua lain yang anaknya mengalami hal serupa silakan melapor ke Polres. Kami jamin keselamatannya. Jangan takut pada ancaman. Kalau perlu, kami akan jemput bola. Pelaku melakukan tindakan dengan rapi,” jelas Kapolres.

Advertisement

Kapolres menyampaikan polisi akan memeriksa kemungkinan korban lain dari kelas III maupun kakak kelas yang pernah diajar AS. Polisi akan berkoordinasi dengan sekolah.

Saat ini, korban mendapat perlindungan dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) Karanganyar, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan psikolog Polres Karanganyar. “Anak-anak berada di safe house untuk pemulihan psikologis. Kondisi korban trauma. Kami gunakan pendekatan psikologis untuk mengorek keterangan detail. Kami harap korban secepatnya pulih,” jelas dia.

AS dijerat Pasal 82 ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari vonis dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, AS enggan menjawab saat ditanya alasan melakukan tindakan asusila. “Silakan tanya ke pengacara saya.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif