Soloraya
Jumat, 11 Agustus 2017 - 20:15 WIB

Dana Hibah Keraton Solo Terancam Tak Cair, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi di bagian depan Kori Kamandungan Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis (23/3/2017), menjelang batas akhir pengosongan Keraton oleh Eddy Wirabhumi Cs. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Dana hibah dari Pemkot Solo untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terancam tak cair.

Solopos.com, SOLO — Dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk operasional Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terancam tak bisa dicairkan. Hal ini lantaran belum terbentuknya lembaga pengelola Keraton.

Advertisement

Asisten Administrasi Umum Sekda Solo, Eny Tyasni Susana, mengatakan terlalu lamanya pembentukan bebadan dan lembaga pengelola Keraton akan memengaruhi pencairan hibah pemerintah kepada Keraton. Sementara ini hibah tersebut belum bisa cair, termasuk hibah dari Pemkot.

“Dana hibah bisa dicairkan kalau lembaga keraton sudah terbentuk,” terang Eny ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (11/8/2017).

Advertisement

“Dana hibah bisa dicairkan kalau lembaga keraton sudah terbentuk,” terang Eny ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (11/8/2017).

Tahun ini, Pemkot menyiapkan anggaran sekitar Rp300 juta untuk operasional Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dana hibah tersebut untuk operasional Keraton seperti membayar gaji abdi dalem.

Dana hibah juga akan diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sama seperti alokasi dana dari Pemkot, kucuran dana dari Pemerintah Provinsi untuk operasional Keraton.

Advertisement

“Kegiatan fisik [pembangunan] tidak ada masalah. Pencairannya tidak perlu menunggu ada lembaga Keraton,” kata dia.

Eny mengatakan pemerintah menargetkan lembaga pengelola Keraton bisa terbentuk paling lambat September 2017. Tenggat itu ditetapkan agar pengelolaan Keraton di bawah institusi baru itu bisa secepatnya direalisasikan.

Menurut Eny, tenggat itu ditetapkan dalam rapat koordinasi lanjutan pembahasan lembaga pengelola keraton di Jakarta, awal Agustus. Pertemuan itu dihadiri Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pemkot, serta perwakilan Keraton.

Advertisement

“Dari pemerintah pusat, lembaga pengelola itu diharapkan terbentuk maksimal September. Untuk bebadan internal Keraton seharusnya sudah selesai dibahas Agustus,” kata Eny.

Hingga kini, Eny menyampaikan jika bentuk pengelola Keraton belum disepakati dalam pertemuan tersebut. Hal ini dikarenakan akan dibicarakan lebih lanjut.

Pemerintah pusat juga masih menunggu surat dari PB XIII Hangabehi untuk memberikan kuasa pengelolaan kepada lembaga itu. “Rencananya Mendagri datang ke Solo tanggal 21 Agustus ini untuk membahas masalah Keraton,” katanya.

Advertisement

Ketua Bidang Eksternal Satgas Panca Narendra Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (K.G.P.H.P.A.) Tedjowulan sebelumnya mengatakan pembentukan bebadan internal keraton masih dibahas sampai sekarang ini. “Kalau badan pengelolaan [yang dibentuk pemerintah] kan dari luar. Nanti dari internal Keraton itu namanya bebadan dan itu sedang dibahas,” imbuhnya.

Pembentukan bebadan ini diserahkan ke Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi. “Ini dibentuk seperti dahulu atau ada konsep baru saya tidak tahu, biar Sinuhun [PB XIII] yang memutuskan,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif