Soloraya
Kamis, 10 Agustus 2017 - 19:35 WIB

PENCABULAN KARANGANYAR : Guru MI Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Mencabuli Murid

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan atau penculikan terhadap anak (JIBI/Dok)

Pencabulan Karanganyar, seorang guru MI dilaporkan ke polisi atas tuduhan berbuat cabul.

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang guru madrasah ibtidaiah (MI) di Karanganyar dilaporkan ke Polres setempat karena diduga mencabuli muridnya.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, Kamis (10/8/2017), sejumlah orang tua bersama anak mereka yang merasa menjadi korban dan tokoh masyarakat datang ke Mapolres Karanganyar untuk melaporkan dugaan tindakan asusila itu.

Sejumlah anak didampingi orang tua dan tokoh masyarakat masuk ke ruang penyidik Satreskrim Polres Karanganyar bersama-sama. Tetapi, ada satu anak didampingi ayahnya tetap duduk di ruang tunggu Satreskrim.

Bocah perempuan itu menolak masuk ke ruang penyidik dan menangis. Salah satu wanita polisi (polwan) dan ayah bocah perempuan itu berusaha membujuk. Bocah berkerudung itu lalu masuk ke ruang penyidik dengan digendong ayahnya.

Advertisement

Menurut tokoh masyarakat yang mendampingi orang tua dan sejumlah anak itu, kedatangan mereka hendak melaporkan salah satu guru MI di Karanganyar. Lelaki yang enggan menyebutkan nama itu menuturkan orang tua salah satu siswa mengadu perihal tindakan asusila yang diduga dilakukan salah satu wali kelas MI tersebut.

Kemudian, sejumlah orang tua lainnya ikut karena merasa anak mereka mengalami hal serupa. “Kami berharap ada tindakan sesuai hukum yang berlaku. Ada satu anak mengeluh sakit saat buang air kecil. Kemudian mengaku kepada orang tua perihal apa yang dilakukan orang [guru] itu. Ada beberapa yang ikut ke sini,” ujar dia.

Menurut laporan, tindakan asusila itu diduga dilakukan di sekolah. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan Polres Karanganyar menerima aduan dari sejumlah orang terkait dugaan tindakan asusila.

Advertisement

Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar masih menangani kasus itu. “Kami menerima pengaduan masyarakat. Ada dugaan pelanggaran asusila terhadap anak di bawah umur. Keluarga korban melapor. Masalah aduan ini ditangani Unit PPA Satreskrim,” ujar Suryanto saat ditemui wartawan di Mapolres.

Tetapi, dia enggan memperinci laporan tersebut. Suryanto mengatakan anggota Satreskrim masih mendalami dan menyelidiki laporan tersebut.

“Kalau ditemukan pelanggaran hukum tentu akan dilanjutkan. Sementara masih didalami penyidik. Ini masih proses belum menyeluruh.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif