Soloraya
Kamis, 10 Agustus 2017 - 20:35 WIB

PEMERINTAHAN WONOGIRI : ADD Belum Cair, Pemdes Pracimantoro Biayai Operasional Kantor dengan Utang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Pemerintahan Wonogiri, Pemdes Pracimantoro terpaksa berutang untuk memenuhi biaya operasional.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Desa (Pemdes) Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, terpaksa berutang untuk membiayai operasional kantor sejak delapan bulan lalu.

Advertisement

Hal itu karena desa tersebut belum menerima alokasi dana desa (ADD) 2017. Pengajuan pencairan ADD dari desa tersebut belum memenuhi syarat.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Kamis (10/8/2017), Pracimantoro merupakan satu-satunya desa dari 251 desa di Kota Sukses yang belum menerima ADD. Pagu ADD Pracimantoro Rp468,4 juta.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Kamis (10/8/2017), Pracimantoro merupakan satu-satunya desa dari 251 desa di Kota Sukses yang belum menerima ADD. Pagu ADD Pracimantoro Rp468,4 juta.

Kepala Desa (Kades) Pracimantoro, Subagiyana, saat dihubungi Solopos.com membenarkan hingga Agustus ini belum menerima ADD. Alhasil, semua kegiatan yang dibiayai ADD belum dilaksanakan.

Kegiatan itu seperti operasional kantor dan jalannya pemerintahan, pembayaran penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa, tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan insentif rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Advertisement

“Jumlahnya berapa saya sampai lupa. Yang jelas sudah cukup banyak. Kalau ditanya kapan utang dilunasi, paling saya jawab nanti kalau anggaran sudah cair. Terpaksa utang dulu biar operasional kantor bisa jalan. Mau bagaimana lagi,” kata Kades.

Sudah delapan bulan dia dan perangkatnya juga belum menerima siltap. Subagiyana dan perangkat desa dapat memakluminya. Namun, keluarga perangkat desa kadang menanyakannya. Kondisi itu membuat Subagiyana merasa tak enak hati.

Subagiyana menjelaskan hingga kini belum menerima ADD karena belum melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2014-2016. Total tunggakan termasuk denda mencapai lebih dari Rp100 juta.

Advertisement

Akibatnya, pencairan ADD tertunda. Berdasar kebijakan Bupati Joko Sutopo melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 17/2017, ADD 2017 disalurkan apabila desa sudah melunasi tunggakan PBB 2014-2016. Pelunasan tunggakan dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

“Sebenarnya WP [wajib pajak] sudah menyetorkan PBB kepada petugas pemungut [perangkat desa]. Tapi sampai sekarang setoran masih ada yang dibawa petugas. Saya kerap menagih, tapi mereka belum bisa mengembalikan karena kondisi ekonomi sulit. Saya enggak bisa berbuat banyak,” imbuh Subagiyana.

Selain dibawa perangkat desa, pemerintah desa masih menunggak karena sampai sekarang WP tak diketahui keberadaannya sehingga PBB tak bisa ditagih. WP memiliki tanah di desa itu tetapi tempat tinggal di kecamatan lain.

Advertisement

Kasi Pembinaan Keuangan Desa Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD, Zyqma Idatya Fitha, saat ditemui Solopos.com mengaku terus mendorong Pemerintah Desa Pracimantoro melunasi tunggakan PBB. Pemerintah desa juga sudah berupaya melunasi. Hingga sekarang Pemerintah Desa Pracimantoro sudah menyetorkan tunggakan lebih kurang Rp26 juta.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif