Jogja
Kamis, 10 Agustus 2017 - 15:55 WIB

PASAR TRADISIONAL JOGJA : Kapankah Pembelian Lahan Terealisasi?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pedagang di pasar tradisional. (Harian Jogja-Endro Guntoro)

Pasar tradisional Jogja dilindungi dengan cara pengadaan lahan yang jelas.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja berencana membeli lahan untuk memindahkan pasar tradisional yang alas haknya masih menyewa. Hal itu untuk menghindari agar tidak terjadi persoalan soal alas hak pasar.

Advertisement

Baca Juga : PASAR TRADISIONAL JOGJA : Pemkot Akan Beli Lahan untuk Pasar

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja, Hari Setya Wacana berujar rencana pengadaan lahan pasar itu akan diupayakan pada APBD Perubahan. Namun jika APBD Perubahan tidak memungkinkan, maka akan dianggarkan pada 2018 mendatang karena pengadaan lahan harus didahului pengajuan proposal dari dinas terkait dan penghitungan apraisal.

“Padahal pembahasan APBD Perubahan 2017 dimulai akhir bulan ini,” terang dia, Rabu (9/8/2017).

Advertisement

Selain itu, untuk pasar yang lahannya memanfaatkan Sultan Grond (SG), Hari menegaskan Pemerintah Kota Jogja akan mengajukan permohonan hak pinjam pakai jika belum memiliki kekancingan dan mengajukan perpanjangan kekancingan pinjam pakai setiap masa berlakunya habis.

Sebelumnya soal pendataan kembali pasar tradisional itu ditekankan oleh Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi. Heroe tidak ingin kejadian yang menimpa eks Pasar Kembang terjadi di pasar tradisional lainnya.

Sekadar diketahui Pasar Kembang sudah dihapus dari daftar pasar tradisional. Pasar yang ada di selatan Stasiun Tugu tersebut kini dimbil lahannya oleh PT.Kereta Api Indonesia (KAI) karena KAI memiliki hak guna kekncingan dari Kraton pada 2015 lalu. Bekas Pasar Kembang akan ditata ulang menjadi halaman muka stasiun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif