Kolom
Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:00 WIB

GAGASAN : Neorevitalisasi Pabrik Gula Colomadu Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar (JIBI/Solopos/Dok)

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (7/8/2017). Esai ini karya Dyah S. Pradnya P., dosen di Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah dyah_pradnya@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO–Kompleks Pabrik Gula Colomadu di Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar merupakan bekas industri era kolonial yang berupa sistem tata wilayah dan hunian. Di dalam kompleks pabrik ini ada tipe desain mewah hunian untuk pejabat yang memiliki halaman luas.

Advertisement

Dyah S. Pradnya P (Isrimewa)

Bangunan ini berciri khas sistem penghawaan dan pencahayaan alami berupa ukuran ketinggian dan jumlah bukaan bangunan maksimal. Juga terdapat bekas jalur kereta api (lori)untuk mengangkut tebu di area tertentu yang tertimbun tanah.

Kelihatan jelas pula bekas perkebunan tebu yang telah beralih fungsi menjadi  perumahan, pabrik, toko, kantor, hotel, dan fungsi lainnya. Di sebelah selatan pabrik gula terdapat deretan hunian kecil sederhana berlantai satu bagi pegawai dan hunian pegawai pabrik tembakau yang berupa bangunan tinggi. Keberadaan Pabrik Gula Colomadu ternyata juga berdekatan dengan pabrik-pabrik di sekitarnya.

Advertisement

Di kecamatan Colomadu memang terdapat beberapa pabrik dan fasilitas hunian yang menjelaskan riwayat sebagai sentra perekonomian. Ketika rutinitas produksi semakin menurun, eksistensi Pabri Gula Colomadu mulai dipertanyakan.

Kompleks industri gula tersebut terbengkalai dan tak berpenghuni. Pemerintah berupaya merevitalisasi bangunan cagar budaya itu berdasarkan potensi objek dan lokasi yang strategis. Dalam konteks usulan perubahan, bisnis selalu menjadi pusat orientasi, pengikat, dan unsur kontribusi dominan.

Selanjutnya adalah: Rencana revitalisasi dengan beragam retorika impian…

Advertisement

Retorika Impian

Berbagai rencana awal revitalisasi selalu diwarnai dengan beragam retorika impian. Bila operasional Pabrik Gula Colomadu baru ternyata berbanding terbalik dengan target pengelolaan jangka panjang, bukankan akan bernasib sama dengan Pabrik Gula Colomadu lama?

Hal tersebut akan berdampak pada pengalihan kepengelolaan dan fungsi lain secara fluktuatif dan berpola siklus terkait. Juga akan berdampak negatif pada pengaburan bukti sejarah kawasan Pabrik Gula Colomadu.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan masyarakat adat harus membatasi perkembangan kabupaten melalui perubahan rencana tata ruang wilayah untuk melestarikan eksistensi salah satu identitas spesifik kawasan sebagai kawasan budaya.

Proses pembicaraan terpadu dalam revitalisasi bangunan cagar budaya itu disertai upaya labelisasi dan sertifikasi, eksistensi local wisdom, masyarakat adat,  akademisi, kerabat pemilik, pemeirntah kabupaten, tim teknis, dan investor.

Kuantitas keterlibatan berbagai pihak justru mengurangi efisiensi dan efektivitas hasil kesepakatan. Berbagai faktor persaingan bisnis, kepentingan pribadi, upaya politik, serta kesulitan pelampiran bukti secara yuridis dan adat mewarnai setiap proses sehingga bukan penyelesaian yang diperoleh, malah justru sengketa tarik ulur yang semakin tajam dan rumit.

Dalam  konteks tersebut keterlibatan lingkup akademis dibutuhkan  dan diposisikan sebagai zona transisi/jembatan antara pemerintah dan masyarakat adat sehingga karakteristik pekerjaan lingkup akademis yang merujuk pada proses penalaran dan logika jangka panjang menjadi terpenting dalam merangkum pendapat.

Selanjutnya adalah: Mengendalikan kesepakatan tidak mengarah gerakan sporadis…

Gerakan Sporadis

Langkah ini untuk menghindari dan mengendalikan kesepakatan tidak mengarah pada kemunculan upaya aksi/gerakan sporadis.  Oleh karena itu memang diperlukan sistem tertentu untuk mencapai kesepakatan guna mengusung kepentingan bersama dan bukan pemenangan salah satu pihak.

Peran media massa dan media sosial menduduki peringkat teratas komunikasi publik serta pengayaan informasi dan proses kontrol berkelanjutan. Ada beberapa solusi yang  diusulkan. Pertama, pembatasan waktu, lingkup, dan arah pembicaraan antarpihak dalam menguraikan masalah dan menyusun perencanaan agar diperoleh validitas kesepakatan dalam rentang waktu tertentu

Kedua, mengkaji ulang kesesuaian upaya revitalisasi jangka panjang dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karanganyar untuk menyusun sistem pengelolaan holistik serta upaya alternatif guna mengantisipasi dan mengatasi masalah darurat temporal dan risiko. Ketiga, membatasi, mencermati, dan mengendalikan  usulan perkembangan fungsi dan tata ruang berdasarkan komitmen dan jati diri dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karanganyar.

Pemaksaan perubahan gaya hidup dan ruang gerak akan berdampak negatif pada pola konsumsi, jenis kebutuhan, dan percepatan budaya instan. Pengkajian tentang budaya dan karakteristik masyarakat adat menjadi materi utama pertimbangan.

Keempat, perbandingan statistik kunjungan masyarakat adat dan pendatang perlu didata secara akurat dan periodik melalui respons dan interaksi. Bila berbanding terbalik akan memengaruhi fungsi Pabrik Gula Colomadu baru sebagai proyek impian. Ikon destinasi pariwisata dan perdagangan harus memberdayakan masyarakat adat dan bukan sebagai penyedia fasilitas pendatang.

Selanjutnya adalah: Pembangunan dilaporkan secara visual…

Secara Visual

Kelima, proses pembangunan dilaporkan secara visual bertahap melalui media massa dan media sosial serta laporan proyek sbagai bukti fisik tanggung jawab pemerintah dalam merevitalisasi bangunan cagar budaya.

Keenam, kecenderungan pengaruh hegemoni , kosmopolitan,  bisnis dan politik, wajib diantisipasi dan ditindaklanjuti dengan merunut kembali visi dan misi revitalisasi bangunan cagar budaya dalam jangka panjang.

Ketujuh, memublikasikan dan meregistrasi Pabrik Gula Colomadu sebagai kawasan sumber data sejarah berkelas internasional yang memuat tata sentra ekonomi pada era kolonial dan legalitas status bangunan cagar budaya.

Keterlibatan wajib kalangan akademisi secara temporal berfungsi mengontrol eksistensi bangunan cagar budaya sebagai identitas yang mengikat karakteristik potensi kebudayaan di Kabupaten Karanganyar sehingga terjadi  sinergi aplikasi UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, dan peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang rencana tata ruang wilayah.

Kedelapan, resolusi proses labelisasi sebagai kawasan bangunan cagar budaya sebagai kontrol terhadap pembatasan proses pembangunan. Kesembilan, memublikasikan teknologi pembangunan, pola penataan hunian, dan penataan pabrik menjadi faktor penting dalam pendataan bangunan cagar budaya dan wilayah kontrol akademis.

Kesepuluh, keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan fisik Pabrik Gula Colomadu secara aktif dan formal. Ini sebagai upaya pengawasan melekat dan mengurangi tekanan publik berunsur politik terhadap pelaksanaan dan realisasi program pemerintah. Dengan demikian akan terwujud program revitalisasi berlandaskan jati diri masyarakat adat dan berbatas waktu.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif