News
Kamis, 10 Agustus 2017 - 18:00 WIB

Bos First Travel Ditangkap, Puluhan Korban Lapor ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Puluhan korban melapor ke Polda Metro Jaya saat bos First Travel diperiksa dan belakangan menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Puluhan korban dugaan penipuan oleh pihak PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Kamis (10/8/2017). Kedatangan mereka adalah untuk melaporkan pimpinan First Travel yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Devitasari.

Advertisement

“Jadi 250 jamaah First Travel, korban yang ingin melaporkan First Travel, terlapornya yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan,” kata Pramana Syamsul Ikbar, seorang pegawai Kantor Kejaksaan yang turut menjadi korban.

Menurut Pramana, jumlah total kerugian yang dialami oleh 250 orang korban First Travel tersebut mencapai Rp3,8 miliar. Menurutnya, keputusan untuk melaporkan First Travel dilakukan karena hampir seluruh korban yang menguasakan pelaporan padanya sudah dijanjikan berulang-ulang untuk melaksanakan ibadah umrah, tapi tak pernah terealisasi sejak 2015.

Bahkan, janji untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan juga tak kunjung ditepati. Sebagian besar korban yang menguasakan pelaporan pada pria asal Bekasi ini adalah mereka yang mendaftar paket umrah secara langsung atau online tanpa melalui agen. Selain itu, ada pula yang mendaftar melalui agen yang belakangan kabur karena First Travel terus menunda pemberangkatan.

Advertisement

Pramana juga mengklaim, selain 250 orang yang menguasakan pelaporan padanya, masih ada ratusan orang lain yang hendak melapor.

“Total surat kuasa jemaah yang menguasakan ke saya ada 250 jwmaah, mayoritas yang saya bawa ini dari Bekasi, Jakarta, Cimanggis, Depok, dan beberapa dari luar kota. Semua total keruginnya Rp3,8 miliar. Sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sudah saya inventarisir ada seribu, dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Andika Surachman merupakan Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Devitasari Hasibuan adalah salah satu direktur perusahaan itu. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus penipuan umrah. Polisi pun menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan, kami dapatkan cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Mereka ditahan mulai hari ini di Rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Kamis.

Keduanya adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Menurut Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif