Soloraya
Selasa, 8 Agustus 2017 - 16:15 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Kejari Tunggu Inspektorat Hitung Kerugian Negara dalam Proyek Sumur Bor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Bulusulur, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Sukino, menunjukkan sumur bor dalam buatan 2016, belum lama ini. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, proyek sumur bor diselidiki Kejari.

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menggandeng Inspektorat untuk menghitung kerugian negara yang diduga kuat timbul akibat proyek pembangunan 15 unit sumur bor dalam 2016.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (8/8/2017), menyampaikan sudah mengirim surat resmi permintaan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Wonogiri sejak pertengahan Juli lalu.

Penyidik masih menunggu tindak lanjut Inspektorat. Dian mengatakan kerugian negara harus dihitung agar nilainya diketahui secara pasti, meski sebenarnya sudah dapat diperkirakan lantaran letak penyimpangannya cukup jelas.

Sebelumnya, Tri Ari Mulyanto saat masih menjabat Kepala Kejari (Kajari) mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Advertisement

“Instruksi Presiden agar kejaksaan mengutamakan koordinasi dengan APIP [Aparat Pengawasan Intern Pemerintah] dalam menangani perkara selalu kami laksanakan. Kami lihat dulu tindak lanjut Inspektorat,” kata Hafidz mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Dodi Budi Kelana.

Namun, apabila hingga pertengahan Agustus atau setelah sebulan permintaan penghitungan kerugian negara belum ada kepastian, penyidik akan mengalihkan permintaan yang sama kepada pihak lain. Pihak yang dimaksud yakni Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng.

“Kalau APIP tidak menindaklanjuti bukan berarti proses hukum berhenti,” imbuh dia.

Advertisement

Saat penyelidikan, lanjut Hafidz, penyelidik sudah meminta Inspektorat untuk melaksanakan audit investigasi atas realisasi proyek sumur bor dalam senilai Rp5,75 miliar itu. Tetapi, hingga batas waktu tertentu Inspektorat tidak memberi kepastian.

Selanjutnya tim penyelidik melakukan audit investigasi sendiri dan menemukan unsur kesalahan. Selanjutnya hasil audit investigasi menjadi bahan dalam ekspose atau gelar perkara. Akhirnya penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan untuk membuat terang perkara guna menemukan orang yang bertanggung jawab.

“Kondisi seperti itu [Inspektorat tak tindaklanjuti audit investigasi] terjadi juga saat kami menyelidiki perkara pengadaan gamelan oleh Dinas Pendidikan tahun lalu. Yang jelas, langkah-langkah yang sudah diatur kami laksanakan,” ulas Hafidz.

Terpisah, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mempersilakan Inspektorat menindaklanjuti permintaan penyidik kejari. Hal itu sudah menjadi kewenangan Inspektorat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif