Soloraya
Selasa, 8 Agustus 2017 - 20:15 WIB

INFRASTRUKTUR WONOGIRI : 7 Warga Terdampak JLS Ngotot Tak Mau Ambil Ganti Rugi Lahan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pekerja proyek JLS ruas Giriwoyo-Giritontro bekerja pada malam hari, Rabu (2/8/2017). (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Pengerjaan proyek JLS masih terkendala adanya tujuh warga terdampak yang ngotot tak mau mengambil ganti rugi lahan.

Solopos.com, WONOGIRI — Pembebasan lahan proyek jalur lingkar selatan (JLS) Wonogiri terkendala tujuh warga yang menolak mengambil dana ganti rugi. Warga menuntut nilai ganti rugi yang sesuai dengan permintaan mereka.

Advertisement

Merespons hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi permasalahan itu. Namun, pertemuan yang digelar di Gedung Setda Wonogiri, Selasa (8/8/2017), itu belum membuahkan hasil.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Wonogiri, Edi Sutopo, mengatakan dalam pertemuan tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tidak hadir sehingga belum ada keputusan dalam forum itu. “Belum ada hasilnya karena ada pihak yang belum bisa hadir yakni dari Pemprov. Padahal kami menyerahkan asetnya kepada Pemprov. Penanganan lebih lanjut akan kami rapatkan kembali,” ujarnya seusai pertemuan kepada wartawan.

Dia membeberkan tujuh warga yang belum mau mengambil dana ganti rugi itu semuanya warga Platarejo, Giriwoyo. Mereka adalah Hartatik, Mulyatmi, Hartatik, Yoseph Arif Gunawan, Theresia Sugiyem, Mantono, dan Damasius Agung.

Advertisement

Sedangkan satu orang warga sedang dalam proses pengambilan ganti rugi, yakni Suyatmi, warga Tawangharjo, Giriwoyo. “Awalnya ada delapan orang, tetapi sekarang tinggal tujuh orang,” imbuhnya.

Edi menjelaskan pembebasan lahan JLS melibatkan 13 keluarga. Namun, lima keluarga di antaranya sudah mengambil uang ganti rugi. Kelima orang itu semuanya warga Platarejo, Giriwoyo.

Mereka adalah Sukino, Karyadi, Kainem Rusmanto, Sarno Warsito, dan Tukiman Admorejo. Total luas lahan milik 13 orang itu mencapai 1.787 m2 dengan nilai ganti rugi Rp542.287.680. Nilai ganti rugi setiap orang bervariasi.

Advertisement

Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Jawa Tengah, Darsono, mengatakan akan berupaya menyelesaikan kendala tersebut dengan cara musyawarah. Menurutnya, hal tersebut tidak mempengaruhi target penyelesaian JLS yakni 12 Desember 2017. Tetapi, proyek JLS mengalami perubahan desain.

“Tuntutannya masih meminta penyesuaian harga sesuai hasil musyawarah yang dilakukan warga dengan pemda pada 2007 lalu. Kami bersama pemda dan warga berusaha mencari solusinya,” ungkap dia.

Sementara Camat Giriwoyo, Sariman, megatakan warga meminta penyesuaian harga. Menurut dia, tujuh warga itu menganggap nilai ganti rugi tidak sesuai permintaan mereka. “Menurut mereka ganti ruginya kurang besar. Mengenai permintaan mereka berapa, kami kurang tahu. Tetapi kami berusaha memfasilitasi,” kata Sariman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif