News
Jumat, 4 Agustus 2017 - 05:30 WIB

Kemendikbud Masukkan Pendidikan Antikorupsi ke Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendidikan (JIBI/Solopos/Dok)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memasukkan pendidikan antikorupsi ke sekolah-sekolah.

Solopos.com, JAKARTA—Kemendikbud meneken nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait komitmen memerangi praktik korupsi di dunia pendidikan.

Advertisement

“Kami mengharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan kemampuan Kemendikbud untuk memenuhi tanggung jawabnya baik kepada Tuhan maupun kepada publik,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sambutan di Jakarta, Kamis (3/8/2017) seperti dilansir Antara.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Mendikbud dan Ketua KPK Agus Rahardjo atas prakarsa KPK yang meliputi pendidikan antikorupsi, pertukaran data atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.

Muhadjir menyebut kesepahaman yang berlaku lima tahun itu untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam mencegah dan memberantas korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan. Kemendikbud telah memasukkan nilai-nilai karakter kuat dengan semangat antikorupsi ke muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan.

Advertisement

Menurut Muhadjir, pendidikan antikorupsi dikenalkan kepada peserta didik sedini untuk membentuk karakter integritas yang kokoh. Pendidikan antikorupsi juga menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel.

“Nanti disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas. Sesuai salah satu nilai karakter prioritas dalam penguatan pendidikan karakter, memang harus ada keteladanan,” kata Muhadjir.

Kemendikbud dan KPK juga menguatkan mekanisme laporan harta kekayaan negara (LHKPN), penerapan wilayah bebas dari korupsi (WBK), serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Ada pula pengendalian gratifikasi yang menjadi salah satu pokok penguatan dalam kerja sama Kemendikbud dengan lembaga antirasuah ini.

Advertisement

“Kami berharap pencegahan korupsi ada di Kemendikbud. Kami hanya memacunya. Kami juga berharap satgas khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” ujar Agus Rahardjo.

Upaya pengendalian gratifikasi ditempuh dengan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi, melayani konsultasi terkait gratifikasi, dan berkoordinasi dengan KPK perihal penetapan status gratifikasi.

Saat ini sistem pelaporan penyimpangan (whistle blowing system) di Kemendikbud dilakukan pada kanal Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal melalui laman pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif