Soloraya
Kamis, 3 Agustus 2017 - 18:15 WIB

PENGANIAYAAN SRAGEN : Istri Anggota Satpol PP Bunuh Diri Akhirnya Meninggal Dunia

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mengevakuasi Sri Pujiastutik, 42, warga Sumengko, Sragen Tengah, Sragen, yang ditemukan terluka di alas karet wilayah Kedawung, Sragen, Jumat (28/7/2017). (Istimewa)

Penganiayaan Sragen, istri anggota Satpol PP yang bunuh diri akhirnya meninggal dunia.

Solopos.com, SRAGEN — Sri Pujiastutik, 35, istri anggota Satpol PP Sragen yang bunuh diri beberapa waktu lalu akhir meninggal dunia, Kamis (3/8/2017). Pegawai negeri sipil (PNS) Subbagian Verifikasi Keuangan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, itu mengembuskan nafas terakhir di RSUD dr. Moewardi Solo, pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Tutik, sapaan akrabnya, meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian wajah lantaran diduga dianiaya suaminya, Agus Supriyo, 44, pada Kamis (27/7/2017) malam lalu. Agus Supriyo ditemukan gantung diri di rumah warga Desa Jetis, Sambirejo, Sragen, Jumat (28/7/2017) pagi.

Sedangkan Tutik ditemukan di hutan karet wilayah Desa/Kecamatan Kedawung, Sragen, pada hari yang sama pukul 14.00 WIB oleh dua remaja berusia 14 tahun. Tutik tengah hamil hampir 9 bulan itu dievakuasi anggota Polsek Kedawung dalam kondisi wajah penuh luka. (Baca juga: Istri Anggota Satpol PP Sragen yang Babak Belur di Alas Karet  Selamat Tapi Bayinya Meninggal)

Advertisement

Sedangkan Tutik ditemukan di hutan karet wilayah Desa/Kecamatan Kedawung, Sragen, pada hari yang sama pukul 14.00 WIB oleh dua remaja berusia 14 tahun. Tutik tengah hamil hampir 9 bulan itu dievakuasi anggota Polsek Kedawung dalam kondisi wajah penuh luka. (Baca juga: Istri Anggota Satpol PP Sragen yang Babak Belur di Alas Karet  Selamat Tapi Bayinya Meninggal)

Setelah dievakuasi, Tutik mendapat penanganan medis ekstra dari tim dokter di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Namun, kondisi kesehatan Tutik memburuk pada Selasa (1/8/2017) hingga akhirnya tim dokter memutuskan merujuknya ke RSUD dr. Moewardi Solo pada Selasa sore.

“Sejak awal memang ditangani tim dokter RSUD. Pada awalnya tidak dilakukan rontgen torak karena pertimbangan janin di kandungannya. Terakhir ada penyakit lain yang terdeteksi. Kondisi pasien itu kan setiap hari dipantau terus setiap muncul permasalahan. Terakhir itu ada pembengkakan di jantung dan ada cairan di paru-parunya. Kemudian tim dokter membahas masalah dan akhirnya merujuk ke Solo,” ujar Plt. Dirut RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Didik Haryanto, saat dihubungi Solopos.com, Kamis sore.

Advertisement

Proses pemakaman berlangsung khidmat dan jenazah dimakamkan di Tempat Permakaman Umum (TPU) Manding, Sragen Kulon, Sragen, pada Kamis pukul 14.00 WIB. Kepala Kelurahan Sragen Tengah, Supriyadi, menyampaikan Tutik meninggalkan tiga orang anak, yang sulung sudah kuliah, nomor dua masih kelas II MTs, dan yang bungsu masih berumur tiga tahun.

Anak-anak Tutik akan ikut bersama nenek mereka, Sartinah. “Saya sempat menjenguk beliau pada Sabtu (29/7/2017) lalu. Kemudian kami dapat kabar dari bidan kelurahan beliau [Tutik] meninggal dunia di RSUD dr. Moewardi Solo pukul 09.00 WIB,” tuturnya.

Supriyadi sudah menggerakkan donasi peduli Tutik dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Sragen Tengah. Sejumlah kelurahan lainnya juga menggalang dana peduli Tutik untuk membantu pengobatannya di RSUD.

Advertisement

Penggalangan dana juga dilakukan para PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) dan sudah terkumpul Rp3 juta. “Meskipun sudah meninggal dana itu tetap diserahkan kepada keluarganya,” kata Supriyadi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, menyatakan bagi PNS yang meninggal dunia tetap mendapat lanjutan gaji penuh selama empat bulan berturut-turut. Kebijakan itu, kata dia, tidak melihat penyebab PNS itu meninggal dunia. Gaji selama empat bulan ke depan itu diterima ahli warisnya.

Kasubid Pemberhentian Pegawai BKPP Sragen, Suyatno, menambahkan gaji lanjutan itu juga berlaku untuk keluarga Agus Supriyo-Sri Pujiastutik. Selain itu, anak PNS tersebut juga mendapat pensiun anak.

Advertisement

“Nilai pensiunnya 36% dari gaji pokok. Kalau nilainya kurang nanti nilai pensiun itu disamakan dengan upah minimum regional [UMR] Jawa Tengah. Kemudian untuk dana dukanya nanti diatur PT Taspen,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif