Soloraya
Kamis, 3 Agustus 2017 - 21:35 WIB

PENCURIAN SRAGEN : Dari Rekaman Kamera CCTV, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Minimarket Jirapan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Masaran AKP Mujiono (kiri) memeriksa tersangka pencuri, AS (tengah), di ruang Unit Reskrim Polsek Masaran, Sragen, Kamis (3/8/2017). (Istimewa/Polsek Masaran)

Pencurian Sragen, polisi mengungkap kasus pencurian di minimarket Jirapan dari rekaman kamera CCTV.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Masaran, Sragen, menangkap AS, warga Dukuh Sidorejo RT 011, Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, di rumahnya, Kamis (3/8/2017) siang, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu minimarket wilayah Masaran, Sragen, Maret lalu.

Advertisement

Peristiwa itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Masaran menerima laporan pencurian di Minimarket STC di Dukuh Tompe RT 016, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, pada 22 Maret 2017. Laporan pencurian itu ditindaklanjuti dengan laporan polisi No. LP/B/03/III/2017/Jateng/Res.Srg/Sek.Msr tertanggal 23 Maret 2017.

Kapolsek Masaran AKP Mujiono mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Kamis malam, menyampaikan berdasarkan laporan polisi Maret lalu korban pencurian itu kehilangan sejumlah ponsel merek Samsung dan uang tunai Rp1,4 juta.

“Berdasarkan laporan itulah kami menyelidiki. Kami mempelajari rekaman kamera CCTV [closed-circuit television]. Dari kamera itulah kami bisa mengenali ciri-ciri pelaku. Untuk melacak pelaku, kami meneliti lewat jaringan teknologi informatika,” ujar Mujiono.

Advertisement

Selama penyelidikan, Mujiono menjelaskan AS sempat lari ke Jakarta. Kemudian dari semua bahan dikumpulkan dan diperoleh informasi keberadaan AS di rumahnya. “Kami langsung mendatangi rumah tersangka dan langsung menangkapnya pada Kamis pukul 10.00 WIB. Saya sendiri yang memeriksa tersangka ini. Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti kami jadikan dasar untuk gelar perkara,” tuturnya.

Dia menjelaskan hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti kuat dan unsur tindakan pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada. Dia mengatakan untuk menguatkan unsur pidana polisi memeriksa tiga saksi dan menyita barang bukti berupa alat congkel besi dan stoples plastik tempat uang.

Mujiono mengatakan barang bukti diperoleh dari hasil penggeledahan di rumah AS. Barang bukti ponsel dan uang sudah habis digunakan ke Jakarta.

Advertisement

“Tersangka pun mengakui perbuatannya dan sebagai subjek hukum tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan berdasarkan Pasal 363 KUHP. Kami langsung menerbitkan surat penahanan tersangka,” imbuhnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif