Jogja
Minggu, 23 Juli 2017 - 16:22 WIB

PENELITIAN TERBARU : Alat Deteksi Sinyal Radio untuk Cari Sinyal Radio Ilegal hingga Benda Bergerak di Angkasa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Samuel Kristiyana Dosen IST Akprind yang menemukan alat pendeteksi sinyal radio.(Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Penelitian terbaru diciptakan dosen IST Akprind.

Harianjogja.com, JOGJA – Dosen Institut Sains dan Teknologi (IST) Akprind Jogja menemukan teknologi canggih dengan peralatan sederhana tetapi mampu mendeteksi keberadaan sinyal radio. Alat tersebut kini menjadi solusi pencarian sinyal radio ilegal yang jumlahnya ratusan di DIY hingga berfungsi untuk mitigasi bencana.

Advertisement

Adalah Samuel Kristiyana. Penemuan ini diteliti dan dikembangkan dalam program Doktor yang ditempuhnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan judul Pelacakan Posisi Sumber Sinyal Frekuensi Radio Berbasis Efek Doppler dan Metode Multi-Triangulasi. Hasil karya pria kelahiran 1970 ini disebut sebagai mahakarya oleh para pengujinya, karena baru di Amerika Serikat dan Italia yang mampu melakukan penelitian serupa.

“Mencarinya tidak mobile tetapi dengan statisun yang tidak bergerak. Lalu muncul ide triangulasi itu, sebuah analisis sudut yg mendapatkan satu titik dengan minimal tiga sudut arah. Tetepi triangulasi bisa berlanjut baru mencapai 14,3 meter,” ungkap Samuel Jumat (21/7).

Samuel menjelaskan, alat pelacak sinyal yang digunakan selama ini masih manual berupa radio direction finder (RDF) yang melakukan pembacaan alat bergerak menuju sumber sinyal, tetapi jika tertutup bangunan titik yang dituju bisa hilang dan harus melacak lagi sehingga akurasinya tidak maksimal. Namun alat yang diciptakannya tidak perlu bergerak, pelacak hanya berdiam di satu tempat, karena itulah diberi nama radio stand finder (RSF).

Advertisement

“Pada seminar hasil kedua kami dibebankan untuk mengembangkan menjadi multi triangulasi, karena diperlukan oleh negara, diharapkan bisa melacak benda di angkasa, benda bergerak yang ada di udara baik lintasannya,” imbuh Dosen IST Akprind ini.

Ia menambahkan, dalam ujian doktor, penguji menyebut hasil temuannya dengan istilah mahakarya. Adapun piranti yang digunakan alat tersebut antara lain HT Receiver 120 – 172 MHz, micorcontrol untuk mengkoleksi data dan menentukan sudut, elektro analog berfungsi menangkap sifat sinyal elektromagnetik membawa info seluruh frekuensi, empat rangkaian antena yang tersusun secara doppler dan sebuah komputer dengan kapasitas kecepatan cukup untuk mendapatkan hasil akhir.

“Pernah kami praktikkan dengan memantau mobil, kami pasang penyadap di mobil, alat frekuensi diketahui, alat komunikasinya kami pantau dari lima titik dan hanya 20 menit langsung ketemu, lokasinya,” kata dia.

Advertisement

Alat temuannya bisa mendeteksi sinyal radio terutama yang ilegal. Mengingat di Jogja radi HT jumlah tidak terbatas, bahkan pemerintah kesusahan untuk mendeteksi satu persatu. Akibatnya sinyal radio ilegal itu menganggu penerbangan, terutama pada frekuensi di atas 120 MHz yang kerap aktif penggunaannya bukan untuk hal positif namun lebih pada masyarakat yang tidak tahu regulasinya.

“Kami mengarahkan radio komunitas ada 203 organisasi ke arah pemakaian yang benar legalitas. Belum 40% yang legal,” ujar dia.

Selain itu, lanjutnya, alat tersebut juga bisa untuk mitigasi bencana, guna mengetahui posisi relawan yang membawa HT ketika melakukan evakuasi di suatu tempat yang sulit dijangkau. Pihaknya sudah menerapkannya bersama BPBD DIY dan sejumlah BPBD di luar DIY salahsatunya di Jambi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif