Jogja
Sabtu, 22 Juli 2017 - 12:22 WIB

WISATA SLEMAN : Penarikan di Kaliadem Termasuk Pungutan Liar, Termasuk Korupsi?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat Tahun Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Wisata Sleman untuk Kaliadem segera diputuskan

Harianjogja.com, SLEMAN — Penerapan larangan bagi kendaraan wisatawan dibawa naik hingga Kaliadem serta biaya pemanduan akan diputuskan usai kajian lapangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Kajian akan dilakukan pekan mendatang dengan melibatkan insitusi pemerintah dan perangkat desa terkait.

Advertisement

Baca Juga : WISATA SLEMAN : Pemkab Bakal Sidak Kaliadem

Bupati Sleman, Sri Purnomo enggan mengomentari lebih jauh masalah pariwisata itu.

“Saya tidak mau ngulang-ngulang, Pak Gubernur sudah ngendiko,”tegasnya, Jumat (21/7/2017).

Advertisement

Ia mengatakan pembinaan akan dilakukan dan bila terus memburuk maka urusannya akan ada di ranah hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi menegaskan jika pungutan liar yang dilakukan di objek wisata Kaliadem, Cangkringan tidak bisa dibiarkan meski sudah berlangsung lama. Penataan akan segera dilakukan kepada masyarakat yang telah melakukan pungutan tanpa dasar itu.

“Kalau alasannya sudah berlangsung lama apa ya harus dibiarkan, akan kita tata, jangan sampai masyarakat justru terkena OTT[Operasi Tangkap Tangan] karena melakukan pungli[pungutan liar],”ujarnya.

Advertisement

Ia mengatakan masyarakat harus memahami jika penarikan dana yang dilakukan tanpa dasar yang jelas tidak dibenarkan dan bisa dikategorikan sebagai korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif