Soloraya
Selasa, 18 Juli 2017 - 23:35 WIB

Dinkop dan UMKM Solo Ajukan Pembubaran 25 Koperasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Dinkop dan UMKM Solo mengajukan pembubaran 25 koperasi sudah tidak beroperasi.

Solopos.com, SOLO — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM) Solo mengajukan penutupan 25 koperasi karena sudah tidak aktif. Sebelumnya, empat koperasi telah ditutup pada akhir tahun lalu.

Advertisement

Kepala Dinkop dan UMKM Solo, Nur Haryani, menyampaikan tahun lalu mengusulkan 37 koperasi ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tapi baru empat yang turun rekomendasi ditutup. Empat koperasi tersebut adalah Pusat Koperasi Simpan Pinjam di Jl. Supomo, Koperasi Pengusaha Wartel Solo di Jl. Yos Sudarso, Koperasi Penyalur Es Batu di Jl. Gading Kidul, dan Koperasi Wanita PKK WA Kecamatan Serengan.

Tahun ini, kembali akan diajukan 25 koperasi yang merupakan sisa tahun sebelumnya yang belum mendapat tindak lanjut. “Harusnya memang masih ada 33 koperasi yang ditutup tapi karena setelah didekati pengurus kembali berminat mengoperasikan sehingga di tahap kedua ini hanya 25 koperasi yang diusulkan ditutup,” jelas Nur saat ditemui wartawan, Selasa (18/7/2017).

Dia menjelaskan koperasi dinyatakan tidak aktif karena karena tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dua tahun berturut-turut, tidak ada laporan triwulan, semester maupun tahunan, tidak ada aktivitas. Namun, menurut dia, jumlah koperasi tidak aktif tersebut sangat kecil, yakni 4,4% dari total jumlah koperasi yang terdaftar sebanyak 574 koperasi.

Advertisement

Nur menyampaikan berbagai upaya juga terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja koperasi karena koperasi diharapkan menjadi salah satu indikator peningkatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, tidak hanya membekukan, Dinkop dan UMKM juga mendorong pembentukan dan tahun ini sudah ada lima koperasi yang mengajukan izin berdasarkan asosiasi dan wilayah.

“Kami juga mendorong sentra UKM untuk membentuk koperasi. Bentuknya enggak harus simpan pinjam tapi bisa yang lain. Pengurusan izin pun lebih mudah karena Pemkot menyediakan dana bantuan pengurusan izin masing-masing Rp1,5 juta untuk 10 koperasi,” ujarnya.

Tidak hanya memberi pelatihan dan peningkatan kualitas SDM, Dinkop dan UMKM juga mendorong koperasi agar tertib administrasi dengan memberi hadiah. Indikator tertib administrasi di antaranya melaksanakan RAT, aktif mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilakukan dinas, pengurus, manager atau pengawas ada yang sudah bersertifikat, dan pembukuan keuangan jelas.

Advertisement

Ada enam pemenang yang ditentukan dari masing-masing jenis koperasi (simpan pinjam, serbausaha, pegawai negeri, angkatan darat, dan koperasi karyawan) yang akan mendapat hadiah berupa uang pembinaan dan piagam. “Penghargaan ini diharapkan bisa memotivasi pengurus koperasi untuk terus meningkatkan kinerja,” imbuhnya.

Penghargaan tersebut akan diberikan saat peringatan Hari Koperasi pada Minggu (23/7/2017) di Lapangan Kota Barat. Peringatan tersebut juga dimeriahkan kegiatan jalan sehat, donor darah, dan hiburan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif