Jateng
Minggu, 16 Juli 2017 - 19:50 WIB

TRANSPORTASI SEMARANG : DPRD Dorong Perda Ojek Online

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Layanan Ojek Online Gojek (go-jek.com)

Transportasi Semarang yang kini diwarnai ojek berbasis aplikasi atau ojek online diharapkan DPRD setempat segera diatur peraturan daerah (perda).

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Kota Semarang mendorong operasional ojek berbasis aplikasi atau ojek online segera diatur dalam peraturan daerah (perda). “Ya, perkembangan angkutan transportasi online memang tidak bisa direm seiring besarnya kebutuhan masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Kota Semarang, Jumat (14/7/2017).

Advertisement

Menurut dia, masyarakat sekarang ini cenderung menginginkan sesuatu yang instan, mudah, dan cepat sehingga berkembang transportasi online, salah satunya merambah ke ojek. Namun, politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah kota untuk sigap dengan perkembangan angkutan transportasi online itu agar tidak menimbulkan gesekan dengan angkutan konvensional.

Beberapa waktu lalu, sempat terjadi ketegangan antara angkutan online dengan pelaku transportasi konvensional, seperti ojek pangkalan dan taksi di Stasiun Poncol, Semarang. “Ya, harus diatur. Pemerintah bisa membatasi kuota [armada] dan mengatur tarifnya. Jadi, mereka [pelaku transportasi online] tidak seenaknya beroperasi,” katanya.

Di sisi lain, ia mengatakan pengaturan dalam perda juga membuat masyarakat Semarang terlindungi oleh regulasi dalam menggunakan layanan operasional transportasi online. Untuk transportasi online yang berbasis kendaraaan roda empat, katanya, sudah ditangani pemerintah provinsi, sedangkan kendaraan roda dua selama ini belum diatur dalam regulasi.

Advertisement

“Kami dorong segera diperdakan. Sebab, tidak cukup kalau hanya dengan perwal [peraturan wali kota]. Jangan sampai tidak ada regulasi yang mengatur ojek online,” katanya.

Artinya, kata dia, apabila sudah diatur dalam perda maka semuanya menjadi jelas dalam pelaksanaannya, khususnya antara transportasi konvensional yang sudah lebih dulu ada dan transportasi online. “Dulu, kalau tidak salah sudah ada 4.000-an pengemudi Go-Jek di Semarang. Sekarang mungkin sudah lebih banyak lagi. Makanya, segera batasi dengan regulasi,” kata Supriyadi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif