Soloraya
Selasa, 4 Juli 2017 - 07:35 WIB

WADUK PIDEKSO WONOGIRI : Warga Minta Ada MoU Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon lokasi Waduk Pidekso. (JIBI/Solopos/Dok)

Waduk Pidekso Wonogiri, warga meminta agar ada MoU terkait pembayaran ganti rugi lahan mereka yang tergusur.

Solopos.com, WONOGIRI — Warga pemilik 1.600 bidang tanah terdampak proyek pembangunan Waduk Pidekso di Giriwoyo dan Batuwarno, Wonogiri, meminta ada memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Advertisement

MoU itu terkait pembayaran ganti rugi lahan mereka yang tergusur untuk proyek waduk itu. Selama ini warga merasa tersandera karena tidak ada MoU yang di dalamnya memuat poin-poin kesepakatan.

Tanpa hal tersebut musyawarah penentuan ganti rugi sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sulit dilaksanakan. Warga terdampak dari tiga desa, yakni Pidekso dan Tukulrejo di Kecamatan Giriwoyo, serta Sendangsari di Kecamatan Batuwarno, terwadahi dalam Forum Masyarakat Peduli Tanah Kelahiran Tiga Desa (Formastri).

Advertisement

Tanpa hal tersebut musyawarah penentuan ganti rugi sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sulit dilaksanakan. Warga terdampak dari tiga desa, yakni Pidekso dan Tukulrejo di Kecamatan Giriwoyo, serta Sendangsari di Kecamatan Batuwarno, terwadahi dalam Forum Masyarakat Peduli Tanah Kelahiran Tiga Desa (Formastri).

Juru Bicara Divisi Eksternal Formastri, Eko Budiharto, saat dihubungi Solopos.com, Senin (3/7/2017), menyampaikan sedianya MoU tersebut menjadi pegangan proses pembayaran ganti rugi. Warga ingin MoU memuat kepastian alokasi dana ganti rugi dari APBN Perubahan 2017 senilai Rp255 miliar yang dijanjikan dibayar tahun ini.

Menurut Eko, ganti rugi yang dananya dari APBN Perubahan harus dibayarkan tahun ini seperti halnya pembayaran reguler yang dananya dari APBN. Harga tanah terpengaruh hukum pasar. Jika pembayaran tidak tahun ini harga tanah bisa berubah.

Advertisement

“Tanpa MoU bagaimana musyawarah penentuan ganti rugi mau dilaksanakan. Kami menunggu dua hal itu, penandatanganan MoU dan musyawarah,” kata Eko.

Pembayaran ganti rugi bersumber dari dua anggaran, yakni APBN 2017 senilai Rp450 miliar dan APBN Perubahan 2017 senilai Rp255 miliar. Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wonogiri menyatakan siap menyerahkan dana ganti rugi dari APBN.

Sedangkan pembayaran ganti rugi dari dana APBN Perubahan masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat. Eko mengatakan total dana Rp702 miliar yang diproyeksikan untuk membayar ganti rugi bukan cair Juli seperti diberitakan sebelumnya. (Baca: Ganti Rugi Lahan Warga Dibayar Juli Ini, Dana Disiapkan Rp702  Miliar)

Advertisement

Menurut dia bulan tersebut adalah waktu yang direncanakan digelarnya musyawarah penentuan nilai ganti rugi antara warga dengan pihak terkait. “Kami juga minta kejelasan jadwal dan lokasi awal realisasi land clearing [pembersihan lahan]. Ini penting kami ketahui karena berpengaruh pada pindahan tempat tinggal.”

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Wonogiri, Cahyono, menyatakan dana ganti rugi dari APBN penetapan siap digunakan. Sebelum pembayaran akan digelar musyawarah sesuai ketentuan. Dia berharap warga menerima ganti rugi yang dibayarkan.

“APBN sudah mengalokasikan [Rp450 miliar]. Ini harus terserap. Kalau tidak, bisa muncul masalah baru,” ucap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif