Jateng
Selasa, 4 Juli 2017 - 16:50 WIB

THR 2017 : 7 Perusahaan di Jateng Lalai Tunaikan Tunjangan Hari Raya

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uang THR dihitung untuk dibagikan menjelang hari raya. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Tunjangan hari raya (THR) 2017 tak cair di tujuh perusahaan Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tujuh perusahaan di Provinsi Jawa Tengah lalai menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya bagi para karyawannya hingga H+7 Lebaran 2017.

Advertisement

“Dari tujuh perusahaan yang diadukan karena belum membayarkan THR, lima di antaranya sudah ada kesepakatan akan membayar secara bertahap dalam waktu dekat, sedangkan sisanya belum,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Wika Bintang di Kota Semarang, Senin (3/7/2017).

Ia mengungkapkan bahwa tiga dari tujuh perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membayar THR itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan berada di Kota Solo serta Semarang. Ketiga perusahaan besar yang tidak disebutkan namanya itu, kata dia, hanya memberi THR kepada karyawan tetap saja, sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja belum genap satu tahun, tidak mendapat THR.

“Sesuai aturan, seluruh karyawan, baik tetap atau kontrak, berhak mendapatkan THR, untuk masa kerja di bawah satu tahun, bisa dihitung secara proporsional misalnya yang baru bekerja tiga bulan, maka hitungannya 12 bulan dibagi 3 dikali gaji satu bulan,” ujarnya.

Advertisement

Wika menegaskan, Disnakertrans Jateng akan terus memantau pemberian THR dari ketujuh perusahaan yang terlambat melaksanakan kewajiban itu. “Kami akan terus memantau sampai THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan secara penuh,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR bagi pekerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran Menaker No. 3/2017. Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi, dan jika pembayaran THR dilakukan seusai Lebaran, maka dikenakan denda sebesar 5% dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.

Kalangan anggota DPRD Jatng meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perusahaan-perusahaan berbagai sektor segera menyelesaikan permasalahan terkait keterlambatan pembayaran THR Lebaran 2017 bagi para pekerja. “Mengacu pada peraturan pemerintah, semestinya masalah pembayaran THR pada pekan ini sudah selesai,” kata anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Soni Sumarsono.

Advertisement

Mengenai adanya puluhan perusahaan yang diadukan terkait dengan pembayaran THR, ia mengaku akan terus memantau perkembangan penanganan yang dilakukan oleh Disnakertrans Jateng. Ia juga mendesak kepada Disnakertrans Jateng untuk proaktif memantau di tiap daerah, termasuk menggiatkan sosialisasi adanya posko pengaduan THR 2017.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif