Soloraya
Minggu, 25 Juni 2017 - 17:00 WIB

LEBARAN 2017 : 96 Warga Binaan LP Sragen Dapat Pengurangan Hukuman

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas II-A Sragen saat Lebaran, Minggu (25/6/2017). (Danur Lambang Pristiandaru/JIBI/Solopos)

Lebaran 2017 membawa berkah bagi 96 warga binaan LP Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 96 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas IIA Sragen mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Lebaran tahun ini.

Advertisement

Kepala LP Kelas II A Sragen, Rudy Djoko Sumitro, mengatakan lama pengurangan masa hukuman dalam Lebaran kali ini di LP Kelas IIA Sragen antara 15 hari sampai dua bulan.

Dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, 76 orang merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum sedangkan 20 orang merupakan warga binaan yang terjerat kasus narkoba.

“Kuota di LP Kelas IIA Sragen sebanyak 307 warga binaan sedangkan total warga binaan kami ada 264 orang. Ada beberapa tahanan dan narapidana titipan kepolisian dan kejakasaan. Namun tidak sampai membuat LP kami overload,” kata dia saat dihubungi solopos.com, Minggu (25/6/2017).

Advertisement

Pantauan solopos.com di LP Kelas IIA Sragen, pembesuk berdatangan silih berganti dan mengambil nomor antrean sedari pagi. Terdapat kajang dan puluhan tempat duduk yang disediakan oleh pihak Lapas Kelas IIA Sragen sebagai ruang tunggu sementara bagi pembesuk.

Salah satu pembesuk yang enggak disebutkan namanya mengaku mengantarkan temannya untuk membesuk menantu yang terjerat kasus narkoba.

“Sudah datang di sini mulai pukul 10.00 WIB. Kami dapat nomor antrean 51,” kata dia.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif