Soloraya
Minggu, 25 Juni 2017 - 18:45 WIB

LEBARAN 2017 : 105 Warga Binaan Rutan Wonogiri Dapat Remisi Khusus, 3 Orang Langsung Bebas.

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengantre untuk menjenguk keluarga dan kerabat yang berada di Rutan Kelas IIB Wonogiri, Minggu (25/6/2017). (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Lebaran 2017, sebanyak 105 warga binaan Rutan Wonogiri mendapat remisi khusus Lebaran.

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 105 warga binaan Rutan Kelas IIB Wonogiri mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 2017. Mereka meliputi narapidana yang mendapat RK II atau langsung bebas sebanyak tiga orang dan RK I sebanyak 102 orang.

Advertisement

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Wonogiri, Roni Asmoro, mewakili Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri, Dedy Cahyadi, mengatakan 105 warga binaan yang mendapat remisi khusus itu karena perilakunya baik selama di rutan.

“Warga binaan yang mendapatkan RK I sebanyak 102 orang dan RK II hanya tiga orang. RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa masa pidana, RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian RK Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” kata Roni kepada Solopos.com di kantornya, Minggu (25/6/2017).

Menurutnya, RK Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi sejumlah persyaratan baik administratif dan substantif. Warga binaan kata Roni yang memperoleh RK II alias langsung bebas yakni Rokhim Surahman, Sri Sugiharto, dan Sarjono.

Advertisement

Dia menjelaskan Rokhim dan Sri Sugiharto menjalani pidana lantaran tersandung kasus pencurian, sedangkan Sarjono menjalani pidana lantaran kasus penggelapan. “Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” kata dia.

Roni menambahkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif